Kisah Perjuangan Slamet Saat Memperjuangkan Tanah Keluarga yang diklaim Sepihak Oleh Pihak  Desa

Spread the love

SUKOHARJO – Perjuangan Slamet Siswo Suharjo untuk mendapatkan tanah miliknya kembali yang dinilai telah dikuasai sepihak oleh pihak desa, terus dilakukannya tanpa kenal lelah.

Segala upaya terus dilakukan untuk mendapatkan tanah nuliknya. Namun, bukannya tanah miliknya itu kembal. Malah sebaliknya,tanah yang berada di  perbatasan Kabupaten Klaten dengan Kabupaten Sukoharjo tepatnya di jalan raya Pakis-Daleman itu didirikan pasar oleh pihak desa.

Kuasa hukum Slamet, Maryono mengatakan, sertifikat itu bisa di dibuktikan kepemilikan sertifikat hak milik no 588 GS No 2690/86 atas nama Siswo Diharjo. 

Menurut Maryono,jika lahan yang selama ini digunakan sebagai pasar merupakan milik kliennya secara turun temurun dan belum pernah dipindahtangankan.

Bahkan di tahun 1986 dikeluarkan sertifikat resmi yang dikeluarkan pemerintah terkait kepemilikan lahan atas nama kliennya. 

“Tanah itu secara lisan ada kesepakatan dan dikoordinir kelurahan Teloyo di tahun 1967 untuk digunakan sebagai pasar desa. Dan hal itu berlangsung terus sampai sekarang,” jelas Maryono,Jumat (29/6/2018). 

Lahan pasar dengan luas 2500 meter ini kini justru ditemukan perjanjian sewa antara kelurahan Teloyo dengan penyewa pasar.

Sampai akhirnya di tahun 2011 salah satu ahli waris Slamet pernah mempermasalahkan hal tersebut pada pemerintah setempat. Bahkan sampai ke Disperindag Klaten untuk mempertanyakan kedudukan pasar desa Teloyo.

Berdasarkan bukti yang dibawa keluarga Disperindag menginformasikan  tidak ada dasar hukum penerimaan ‎pasar tersebut. Dengan demikian sejak tahun 2011 hingga saat ini keluarga menerima kontribusi sekedarnya dari pasar Teloyo sebesar Rp. 1000/ warung.

Dan jika ditotal perharinya mendapat Rp. 100 ribu – Rp. 200 ribu. Padahal hingga saat ini pajak tanah PBB masih terdaftar atas nama Slamet dan masih terus dibayar oleh pemilik lahan. 

“Pihak keluarga sampaikan bukti resmi kepemilikan tanah tersebut. Berdasarkan  apa yang diinformasikan oleh Disperindag kami menduga ada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh desa setempat terhadap lahan klien kami,”lanjutnya.

Sementara itu tim kuasa hukum juga menegaskan pihak keluarga tidak mengerahkan preman ataupun ormas tertentu untuk mengintimidasi para pedagang. Keluarga hanya memberikan pemahaman pada para pedagang bahwa lahan tersebut milik keluarga Slamet. 

Pihak keluarga hanya inginkan penyelesaian secara baik-baik. ‎Salah satu solusi yang diajukan agar permasalahan tidak melebar,diselesaikan oleh Pemkab Klaten dengan memberikan ganti rugi yang sebelumnya ditawarkan oleh Bupati sebelumnya tahun 2012 lalu.  

“Atau solusi lainnya lahan masih dalam pengelolaan pasar namun seluruh pengelolaan dan kendali pendapatan pasar sepenuhnya milik klien kami,”tandasnya.

Sementara itu, saat media ingin bertemu dengan  Kepala Desa Teloyo Soedarto untuk melakakukan konfirmasi,orang nomor satu di kelurahan Teloyo tersebut sedang tidak ada ditempat. (Uky)