Peradi Solo Tolak Pembentukan DPC Tiga Kabupaten
SOLO (poskita.co) – Penolakan dilakukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Solo, Jawa Tengah atas pembentukan DPC di 3 kabupaten. Bisa jadi pembentukan tanpa sepengetahuan pengurus DPC Kota Solo ini disinyalir situasi politik atas Pilkada maupun Pilpres 2019. Hal ini diungkapkan Ketua DPC Peradi Kota Solo, Jawa Tengah, Muhammad Badrus Zaman SH, Jumat (04/05/2018).
“Tiga kabupaten yang dibentuk kepengurusan Peradi diantaranya Kabupaten Sukoharjo, Karanganyar dan Sragen,” jelasnya.
Lantas, pembentukan dinilai sudah melanggar AD/ART serta merasa dilangkahi karena tidak ada komunikasi sebelumnya. Sebenarnya DPC Peradi Surakarta mendukung penuh seluruh agenda yang telah diputuskan dalam Rakernas Peradi tahun 2016 di Jakarta dan 2017 di Yogya.
“Keputusan tersebut tentang pembentukan DPC di setiap wilayah Pengadilan Negeri (PN) yang telah memenuhi persyaratan dalam pembentukan DPC Peradi,” jelasnya.
Tetapi, tata cara pembentukan di Sragen membuatnya keberatan serta ada pengurus merangkap di daerah. Dia sendiri meyakini, situasi politik ini tidak menutup kemungkinan mengambil kesempatan atas pembentukan ini.
Sukoharjo
Ketua DPC Peradi Kabupaten Sukoharjo, Muhammad Taufiq menegaskan bahwa pembentukan DPC di tiga wilayah itu tidak perlu melalui izin DPC Peradi Kota Solo tapi ijin DPN. Selain itu, dia menegaskan tidak pernah menyalahi AD/ART. Dicontohkan bila melanggar AD/ART itu seperti membentuk DPC Peradi Solo Utara, Solo Selatan. (Agung Santoso)
Caption Foto:
Ketua DPC Peradi Kota Solo, Jawa Tengah, Muhammad Badrus Zaman SH dan pengurusnya saat konferensi pers, Jumat (04/05/2018).