Sengketa Lahan Kentingan Baru, Pemilik Minta Segera Dieksekusi
SOLO (poskita.co) – Sejumlah pemilik lahan di Kentingan melalui tim kuasa hukum dari Sambuana Jaya Law Firm mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Solo agar segera menyelesaikan masalah sengketa lahan di kentingan baru segera diselesaiakan dan secepatnya secepatnya dieksekusi. Saat ini lahan tersebut dihuni sekitar 171 Kepala Keluarga (KK).
Salah satu tim kuasa hukum yang mewakili 6 pemilik sah sertifikat lahan Kentingan Baru, Haryo Anindhito Setyo Mukti sebut jika dasar hukum pihaknya meminta agar warga segera pindah dari lokasi tersebut.
Terkait sengketa itu, Pemkot Solo sudah menerbitkan Keputusan (SK) Wali Kota Surakarta nomor 845.05/17.2/1/2017 tentang Tim Penyelesaian Hunian Tidak Berizin di Kentingan Baru, Jebres. SK tersebut dikeluarkan berdasarkan PERPPU Nomor 51 tahun 1996 tentang Larangan Pemakaian Lahan Tanpa Izin.
“Dasar hukum kita sudah jelas, kami ingin secepatnya warga yang menempati lahan untuk segera di eksekusi,” jelas Haryo, saat jumpa pers, Senin (23/4/2018).
Bahkan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta nomor 8 tahun 2016 tentang persyaratan embangunan gedung ada tiga hal. Pertama status hak atas tanah atau ijin pemanfaatan dari pemegang tanah. Kedua status kepemilikan bangunan dan terakhir ada IMB.
Seharusnya lanjut Haryo, Kasatpol PP Sutadjo yang juga Ketua Tim Penyelesaian Hunian Tidak Berizin di Kentingan Baru bertindak tegas dengan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pada penghuni Kentingan Baru. Namun kenyataanya saat dilakukan sosialisasi dihadapan warga Kentingan Baru sepertinya tim masih ragu untuk mengeluarkan SP.
Pasalnya warga kelompok pertama sudah tinggal di lahan tersebut sejak tahun 1998, sejumlah 286 KK, hal itu sudah melanggar. Sebagian sudah bersedia pindah, namun 58 KK menolak pindah, bahkan belakangan masuk lagi warga baru jumlahnya sekitar 113 KK.
“Sepertinya Kepala Satpol PP yang juga Ketua Tim masih ragu mengeluarkan SP dengan dalih menghindari konflik dan menjaga kota Solo agar tetap kondusif,” lanjut Haryo.
Sementara itu Kasatpol PP Kota Solo Sutadjo menyampaikan pihaknya masih menpelajari. Meski dirinya memegang SK dari Walikota namun tidak semudah itu dalam mengambil kebijakan dan menyangkut banyak orang dan banyak pihak.
Masih banyak hal yang harus dipertimbangkan, keputusan yang diambil nantinya jangan sampai mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat. Hal tersebut yang harus dihindarkan. Ibaratnya menurut pepatah Jawa ‘mancing iwak tapi ora buthek banyune’ (memancing ikan tapi airnya tidak keruh).
“Ada SK iya, tapi dalam kita melangkah harus banyak pertimbangan. Jangan sampai nanti berpengaruh terhadap ketertiban umum dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Uky)