Fraksi PKS Soroti Kuliner Tidak Halal di Kota Solo

Spread the love

SOLO (poskita.co) – Menyusul sejumlah pemberitaan di media terkait adanya penjualan kuliner di kota Solo yang disinyalir mengandung bahan non halal, seperti ditemukan pada makanan mie dan bakso yang mengandung daging babi, bahkan diberitakan pula kota Solo merupakan kota paling tinggi di Jawa Tengah, dalam hal konsumsi daging anjing, di mana dalam sehari sebanyak 1.200 anjing disembelih untuk dimasak sate, menggerakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Surakarta untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif soal pengawasan serta jaminan produk halal di kota Solo.

Diajukannya Raperda inisiatif ini, menurut Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto, didasarkan pada banyaknya masukan mau pun aspirasi masyarakat, juga pertimbangan sosiologis, di mana masyarakat kota Solo sebagian besar adalah umat muslim, sementara banyak produk makanan mau pun kuliner di kota Solo yang belum terjamin kehalalannya.

“Contoh yang pernah terjadi dan menjadi pemberitaan di media massa lokal di Solo adalah makanan mie dan bakso yang mengandung babi dan tidak ada label tidak halal dari penjualnya. Begitu juga permasalahan sate anjing yang juga tak ada label yang menyebut makanan tersebut tidak halal,” jelasnya.

Padahal, seperti diketahui, kota Solo cukup terkenal sebagai pusat kuliner, dan banyak pengunjung dari luar Solo yang datang untuk menikmati kuliner di kota Bengawan ini. Dalam hal ini, Pemkot Solo didesak untuk memiliki pengaturan mengenai pengawasan dan jaminan halal suatu produk, sementara peraturan yang ada saat ini belum menjamin kepastian hukum dan perlu diatur dalam Perda.

“Kami tidak melarang keberadaan produk kuliner yang tidak halal, tapi kami meminta agar keberadaan produk makanan atau kuliner yang  tidak halal, hendaknya dengan jelas dicantumkan jika itu memang tidak halal,” katanya lagi.

Hal yang sama disampaikan anggota Fraksi PKS, Abdul Ghofar yang melansir pemberitaan di media, bahwa tingkat konsumsi daging anjing cukup besar di kota Solo, di mana dalam sehari bisa mencapai sebanyak 1.200 ekor anjing yang disembelih. Di sisi lain, karena unsur persaingan usaha, ada yang sengaja menghembuskan isue makanan tidak halal. Tentu saja ini cukup meresahkan bagi umat muslim di kota Solo, dan perlu segera adanya Perda yang mengatur soal kejelasan produk non halal agar baik antara pembeli dan penjual sama-sama merasa nyaman.

Sementara itu, muatan yang diatur dalam Raperda inisiatif tentang pengawasan dan jaminan produk halal di kota Solo, antara lain, menjamin ketersediaan produk halal. Perda ini nantinya juga mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha di kota Solo, termasuk kewajiban mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan produk yang memang mengandung unsur non halal. Pemkot Solo bertanggungjawab dalam menyelenggarakan pengawasan serta jaminan produk halal (JPH), serta tata cara memperoleh sertifikat halal dengan mengajukan permohonan bagi pelaku usaha ke Badan Pengawasan dan Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang selanjutnya penetapan kehalalan produk dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). (endang paryanti)