Netralitas ASN IKP Paling Rawan di Karanganyar

Spread the love

RANGANYAR (poskita.co) – Netralitas ASN/ PNS termasuk Indek Kerawanan Pemilu (IKP) yang paling diawasi ketat dan melekat Pengawas Pemilu Kabupaten Karanganyar. Pasalnya, dua pasangan Balon Bupati-Wabub yg mendaftar, adalah inkanben bupati dan wakil bupati.

Demikian ditegaskan Ketua Pengawas Pemilu Kabupaten Karanganyar, Kustawa Esye kepada poskita.co, jumat (19/1).

Dijelaskan juga, jauh sebelum masa pendaftaran Bakal Calon Bupati-Wabub, pihaknya telah melakukan upaya diteksi dan pencegahan dini. Diantanya dengan pemetaan Indek Kerawanan Pemilu, juga  menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Karanganyar.

“Kami juga telah berulang kali menyelenggarakan sosialisasi netralitas kepada para ASN dan karyawan/karyawati BUMD. Termasuk diantaranya, para ASN di berbagai institusi pendidikan”, kata Kustawa Esye.

Terkait netralitas ASN, termasuk didalamnya Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai BUMD, menurutnya telah diatur tegas dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada (Gubernur, Bupati dan Wali Kota), selain itu juga ditegaskan dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Baik ASN, Personal BUMD/BUMN, Kades/Perangkat Desa dilarang memberikan dukungan dan terlibat dalam pencalonan maupun kampanye calon kepala daerah”, tegas Ketua Pengawas Pemilu Kabupaten Karanganyar.

Menurut Kustawa Esye yang juga Koordinasi Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, para pejabat teras dan pimpinan OPD juga rawan jeratan regulasi netralitas ini.

Pasalnya, jangankan terlibat langsung dalam mendukung dan kampanta, membuat keputusan yang menguntungkan dan atau merugikan salah satu pasangan calon kepal daerah.

Terlebih jikalau para pejabat teras tadi menggerahkan staf ASN, menggunakan fasilitas negara dan terlibat politik uang, menurut dia angsinya sangat berat.

“Mulai dari penurunan pangkat sampai pemberhentian tidak dengan hormat”, jelas Komisioner Pengawas Pemilu yang juga mantan Komisioner KPU tadi.

Menurutnya, selain jeratan regulasi netralitas ASN, jikalau nekat melakukan pelanggara tadi, mereka  bisa juga terjerat pasal berlapus, berupa pasal-pasal pidana Undang-undang Pemilu. (sta)