Hadapi Hoax dan SARA Tahun Politik 2018, Kominfo Gandeng Tokoh Lintas Agama

Spread the love

SOLO, Poskita- Mengantisipasi ancaman atas penyebaran berita hoax dan berbau SARA di Tahun Politik 2018, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menggandeng para tokoh lintas agama.
Langkah antisipasi itu dikemukakan Plt Direktur Layanan Informasi Internasional Kominfo, Hipolitus, disela acara Forum Dialog Publik ”Menggalakkan Etika Jurnalistik untuk Para Netizen” di Hotel Best Western, Solo Baru, Senin (18/12).
Hipolitus menegaskan, ada beberapa lintas agama yang telah digandeng untuk mengantisipasi atas kerawanan tersebut, diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Walubi, PHDI dan sejumlah elemen agama lainnya.
Maksud dan tujuannya bekerja sama dengan para pimpinan umat itu, lanjut Hipolitus, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan sosial media atau Sosmed.
”Mengingat sekarang ini sudah terjadi pergeseran dalam penggunaan sosmed untuk kepentingan politik. Maka dari itu, perlu ada edukasi yang benar dalam penggunaan sosmed,” tandasnya.
Plt Direktur Layanan Informasi Internasional Kominfo tersebut tidak membantah, tidak menutup kemungkinan isu SARA akan dimainkan di tahun politik 2018 mendatang. Hal ini pernah terjadi pada saat pemilihan Presiden 2014. Di mana banyak netizen menggunakan media sosial untuk kepentingan politik dan menyebarkan berita tidak benar atau hoax, dan salah satunya adalah berkaitan isu SARA.
”Atas pengalaman tersebut, sangat penting bagi kami dari hulu hingga hilir menggandeng para tokoh lintas agama agar bisa memberikan edukasi bagi masyarakat agar tidak terpengaruh isu SARA dan penyebaran info palsu,” paparnya.
Menyikapi akun sebagai penyebar berita hoax dan berbau SARA, Kominfo, kata Hipolitus, tidak bisa serta merta melakukan pemblokiran terhadap akun tersebut. Tetapi, jika ada pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan laporan terkait keberadaan akun tersebut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlalu. ”Acuan kami dari adanya laporan itu, kami yang mempunyai tim pengawasan meski tidas dapat menutup akun, akan tetapi kami bisa membawa masalah ini ke institusi penegak hukum untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya. (gito, aryadi)