Catut Foto Iriana Jokowi Sebarkan Ujaran Kebencian, Tim Cyber Mabes Polri Bekuk Warga Bandung
JAKARTA (poskita.co) – Hazbullah (38) warga jalan suka aman, Cicadas, Kota Bandung tak berkutik saat dibekuk tim Tindak Pidana Siber Bareskrim,Mabes Polri.
Brigjen Pol Fadil Imran melalui keterangan tertulis mengatakan Hazbullah ditangkap karena dianggap menyebarkan konten di media sosial yang meresahkan netizen.
Dalam tautannya, pelaku selalu menyebarkan ujaran kebencian, hoax serta penghinaan terhadap Kepala Negara dan istrinya, Iriana Jokowi.
“Tersangka dibekuk dirumahnya sekira pukul 22.00 WIB. Dalam beraksi, pelaku menggunakan akun nama Fajrul Anam dan memasang foto Ibu Iriana di profil picture,”papar jenderal bintang satu, Rabu (22/11/2017).
Menurut Fadil, dalam pemeriksaan awal pelaku mengaku sengaja membuat empat akun Facebook yang semuanya menggunakan wajah Iriana Jokowi untuk menyamarkan identitas.
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan. Penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut,” kata Fadil.
Ia menambahkan, selain menangkap tersangka, satgas Siber Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa sebuah ponsel, dua SIM card, paspor, dan KTP atas nama Hazbullah.
Dari pemeriksaan barang bukti, penyidik menemukan sejumlah ujaran kebencian terhadap Kepala Negara beserta Ibu Iriana Jokowi serta tokoh-tokoh masyarakat dan hoax yang memprovokasi.
Untuk itu Fadil meminta pada masyarakat luas untuk lebih berhati-hati serta bijak dalam menggunakan media sosial agar keutuhan bangsa dapat terjaga.
Karena perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Foto: thinkstock (Uky)