Pameran Layanan Publik Roadshow #BusAntikorupsi KPK 2018, BKPPD Klaten Tampilkan SAPA, BPKD Layanan PBB

Spread the love

KLATEN, POSKITA.co – Roadshow #BusAntikorupsi KPK 2018 di Kabupaten Klaten yang digelar selama dua hari, Selasa dan Rabu, 16 dan 17 Oktober 2018 di Gedung dan Halaman Radio Siaran Publik Daerah (RSPD) Klaten benar-benar dimanfaatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk  menampilkan pelayanan publik yang selama ini telah dilaksanakan. Sehingga dengan pameran layanan publik tersebut masyarakat tahu tentang berbagai pelayanan yang ada di sejumlah OPD dan lembaga yang ada di Klaten.

Misalnya, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten menampilan Short Message Service (SMS) layanan kepegawaian. Kemudian Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten menampilkan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dinas Kesehatan menampilkan pelayanan perijinan bidang kesehatan satu meja dan pelayanan jaminan kesehatan.

Kepala BKPPD Kabupaten Klaten, Hj Surti Hartini, SH, CN didampingi dua stafnya yakni Mbak Yaya dan Mbak Susi mengatakan, SMS Layanan Kepegawaian atau SAPA bertujuan untuk memberikan layanan prima terkait informasi kepegawaian di Kabupaten Klaten. Aplikasi SAPA ini terintegrasi dengan aplikasi Sistem Administrasi Manajemen Abdi Negara (SIMABSARA) di BKPPD Kabupaten Klaten dan BKPPD Klaten juga membuka layanan SIAP atau Sistem Informasi Anjungan Layanan Kepegawaian.

Menurut Hj Surti Hartini, pengadaan anjungan layanan kepegawaian SIAP merupakan salah satu upaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari institusi pemerintah baik dari dalam dan luar pemerintahan serta dari  masyarakat. Tujuannya, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian yang menjadi salah satu misi BKPPD Klaten dan untuk memenuhi kebutuhan informasi standar tentang kepegawaian tanpa harus bertatap muka langsung dengan petugas.

Pada layanan SIAP ini, kata Hj Surti Hartini, layanan yang diberikan antara lain cek layanan kepegawaian seperti Kartu Istri (Karis), Kartu Suami (Karsu), Kartu Pegawai (Karpeg), ijin gelar, ijin belajar dengan cara menginput Nomor Induk Pegawai (NIP) baru. Aplikasi SIAP di BKPPD Klaten juga bisa untuk mengetahui statistik kepegawaian, cek data PNS, cek surat, pelayanan tamu tanpa harus bertatap muka langsung dengan petugas serta layanan umpan balik tamu.

Hj Surti Hartini menambahkan, untuk layanan SAPA antara lain dapat digunakan untuk mengetahui usulan Karis, Karsu, Karpeg masih dalam proses atau sudah terbit, mengetahui status usulan ijin belajar, ijin gelar sudah terbit atau masih dalam proses. Kemudian aplikasi SAPA juga untuk pemberitahuan kepada PNS tentang usulan pensiun dan pemberitahuan yang sifatnya segera kepada PNS untuk kegiatan yang berkaitan dengan BKPPD Kabupaten Klaten.

Layanan PBB
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)  Kabupaten Klaten, Muh Himawan Purnomo, SSTP, MSi melalui  Kepala Seksi (Kasi) Penetapan dan Pelayanan Pajak Daerah Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD), Harjanto Hari Wibowo, SE, MSc saat ditemui pada pameran layanan publik Roadshow #BusAntikorupsi KPK 2018 hari pertama, Selasa (16/10) mengatakan, pada pameran ini BPKD Klaten menampilkan layanan PBB dan  BPHTB. Bahwa BPHTB pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten nomor 9 tahun 2010.

Dijelaskan, BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Sedangkan yang dimaksud perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yakni perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Hak atas tanah dan/atau bangunan yaitu hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.

Kemudian dari Dinas Kesehatan Klaten pada pameran tersebut menampilkan tata cara memperoleh pelayanan izin di bidang kesehatan. Kepala Seksi (Kasi) Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kesehatan dan Perizinan atas nama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Klaten, dr Cahyono Widodo mengatakan, tata cara memperoleh pelayanan izin di bidang kesehatan perlu disampaikan agar masyarakat mengetahui tentang tata cara mengurus izin di bidang kesehatan. (Humas/ADVERTORIAL)