Kapolres Nyatakan Korban Guru Cabul 18 Anak

Spread the love

WONOGIRI (poskita.co) – Simpang siur tentang jumlah korban pencabulan oknum guru olahraga SD di Kecamatan Girimarto terjawab sudah. Oknum guru berinisial ST (49) itu menurut Kapolres Wonogiri, AKBP Muhammad Tora, mencabuli 18 orang murid klas III hingga klas VI, selama kurun waktu 2015 hingga 2017.

Pernyataan Kapolres dalam gelar perkara itu menepis kabar yang menyebut ST mencabuli anak-anak didiknya sejak 2003 hingga korban mencapai 34 anak.

“Jumlah korban 18 anak di dua SD selama 2015 hingga 2017,” kata Kapolres, Jumat (27/10/2017).

Satu orang diantara 18 orang korban menurut Kapolres, sempat disetubuhi di lapangan olah raga yang berjarak sekitar 30 menit dari sekolah. Korban lain dicabuli sekali dan ada yang berkali-kali di lapangan olah raga, kolam renang serta kamar mandi sekolah.

“Persetubuhan terjadi Oktober 2017 ini terhadap murid klas VI di lapangan olah raga. Modusnya dengan memboncengkan korban ke lapangan. Kemudian sambil menunggu murid-murid lain tiba di lapangan, tersangka mencabuli hingga sempat menyetubuhi korban,” ujar Kapolres.

Perbuatan cabul ayah tiga orang anak itu nyaris tak terungkap. Pasalnya para korban takut terhadap ancaman tersangka.

Namun dua orang polisi cilik (pocil) tidak tahan. Beberapa hari lalu mereka memberanikan diri menyampaikan kepada anggota Babinkamtibmas yang melatih pocil. Berakhir sudah petualangan lelaki bertubuh gempal itu.

Tersangka dalam tahanan.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” tandas Kapolres. (W1di)