Diduga Menipu, Ketua REI Solo Jalani Sidang di PN Solo
SOLO, Poskita- Tak dapat mewujudkan apartemen yang dijual kepada konsumen, Ketua Real Estate Indonesia (REI), Antonius Hendro Prasetyo harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (17/10).
Ketua REI Solo yang tinggal di Ngringo, Jaten, Karanganyar tersebut terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah atas laporan warga Korea, Yun Tae Kim yang akrab disapa Mr Kim (67).
Perkara itu diungkap Zaenal Mustofa selaku kuasa hukum, Mr Kim yang sempat berdebat seru dengan kuasa hukum Antonius, Mikhael SH usai keluar dari ruang sidang.
Dikemukakan Zaenal, Antonius dilaporkan kliennya dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang Rp 481 juta. ”Laporan dilakukan sekitar satu tahun lalu karena klien saya yang membeli apartemen di Sleman, Yogyakarta telah mentransfer uang kepada Antonius, namun apartemennya tidak ada,” ungkap Zaenal.
Namun kuasa hukum Antonius yakni Mikhael mengatakan, kliennya tidak selayaknya diperkarakan dalam kasus ini. ”Meski transaksi jual-beli apartemen terjadi antara Kim dan kliennya, namun dalam Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) terjadi antara Kim dengan Wisnu selaku Direktur Utama PT Graha Anggoro Jaya. Kalau PPJB seperti itu mestinya yang diperkarakan Wisnu, bukan klienya saya.” kata Mikhael.
Sidang di PN Surakarta yang berlangsung Selasa kemarin, hanya sebentar karena Ratna yang konon sebagai pemilik lahan di Sleman untuk apartemen tidak bisa datang.
Berhubung saksi tersebut belum bisa didengar keterangannya, Ketua Majelis Hakim, Agus Iskandar SH, akhirnya melanjutkan sidang berikutnya pada pekan depan, dengan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memanggil kembali saksi Ratna. (gito)