Digugat Pra Peradilan, Berkas Kasus Oknum Pesilat Dinyatakan Lengkap
BOYOLALI, POSKITA.co – Satuan Rekrim Polres Boyolali melimpahkan berkas perkara 2 tersangka oknum pesilat, inisial R dan T, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Senin (26/8/20204). Berkas telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan, meski pada saat bersamaan tim kuasa hukum tersangka telah melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.
Tersangka R dan T dilimpahkan ke Kejari Boyolali bersama sejumlah barang bukti. Berkas perkara kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Aan Henky Damai ini dinilai penyidik kejaksaan telah memenuhi syarat untuk kemudian dilanjutkan ke tingkat penuntutan. Dalam bahasa hukum, berkas telah memasuki tahap dua atau pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kasi Pidum Kejari Boyolali, Perwira Putra membenarkan telah dilakukan tahappelimpahan berkas perkara kasus penganiayaan dari penyidik kepolisian. Pernyerahan barang bukti dan tersangka dalam kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan.
“Kami memiliki waktu 20 hari untuk menyiapkan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Boyolali. Semoga sebelum waktu tersebut, proses di kami sudah selesai,” ungkap Putra kepada sejumlah awak media.
Dimintai tanggapan terkait adanya gugatan pra peradilan dari pihak kuasa hukum tersangka terhadap Polres Boyolali, Putra mengaku, pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan tidak ada kaitannya dengan permasalahan tersebut. Itu merupakan ranah pengadilan. Secara KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), gugatan pra peradilan memang dimungkinkan. Tapi, setelah dilimpahkan ke kejaksaan, kemudian bila nanti dakwaan dari kejaksaan dibacakan di persidangan pengadilan, otomatis gugatan pra peradilan gugur.
“Kami hanya mendengar info saja. Ada pra peradilan. Begitu. Tapi itu kan ranahnya pengadilan? Kami bekerja sesuai kewenangan kami saja,” tegas Putra.
Dikonfirmasi terkait pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan, Ketua Tim Kuasa Hukum, Dwi Prasetyo Wibowo menanggapi enteng. Dwi menegaskan, pihaknya akan mematuhi semua proses peradilan yang dijalankan penegak hukum. Meski begitu, Dwi berharap, gugatan pra peradilan yang dilayangkan mestinya mendapatkan kepastian hukum terlebih dahulu.
“Ada beberapa hal yang kami gugat dari penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Mulai proses penangkapan, penetapan tersangka, berita acara pemeriksaan, dan lain-lain. Ruang hukum yang disediakan dalam aturan perundangan ini mestinya diberikan kesempatan pembuktian dulu,” papar Dwi. (Amorajati)