Tak Punya Izin, 3 Jukir Liar Diciduk Polisi
SOLO (poskita.co) – Tim Satgas Saber Pungli mulai menunjukkan taringnya. Kamis (5/10) menangkap tiga juru parkir (jukir) liar yang kerap menariki uang parkir di kawasan Beteng Vastenburg di sisi timur.
Penangkapan tersebut dilakukan karena ketiga jukir yakni Sugianto (45), Joko Santoso (38) dan Muhammad Ervan (43), ketika beroperasi tidak memiliki izin penarikan retribusi parkir.
“Ketiga jukir yang kami amankan, tetap kami proses sesuai ketentuan hukum,” tegas Kepala Satgas Saber Pungli, Kompol Agus Puryadi, Kamis (5/10) siang.
Ditambahkan Agus Puryadi, lahan parkir yang dimanfaatkan ketiganya untuk mengais rejekinya sendiri diketahui merupakan milik Robby Sumampow. Dan lahan tersebut, dikelola pihak ketiga tanpa mengantongi izin dari Pemkot Surakarta. Hal tersebut, kata Agus, menyalahi aturan sesuai Pasal 250 Jo 219 ayat (1) Perda Kota Surakarta No 1 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
“Berpedoman pada aturan tersebut ketiganya kami amankan,” ungkap Kepala Satgas Saber Pungli yang juga sebagai Kasat Reskrim tersebut.
Selain menangkap ketiga jukir, petugas juga menyita sejumlah barang bukti (bb) berupa dua bandel karcis parkir kendaraan, uang tunai Rp 414.000 serta perlengkapan alat tulis.
Terkait yang dilakukan ketiga jukir, mereka dijerat sesuai pasal 250 Jo 219 ayat (1) Perda Kota Surakarta No 1 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan kurungan. (gito)