Kasat Narkoba Polres Klaten Pimpin Razia Obat Terlarang di Sejumlah Apotek
KLATEN (poskita.co) – Untuk mengantisipasi peredaran obat Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC), petugas gabungan dari Satuan Narkoba Polres Klaten, Dinas Kesehatan Klaten, serta anggota Dalmas Polres Klaten, merazia sejumlah apotek yang ada di pusat Kota Klaten, Rabu siang, 27 September 2017.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Klaten AKP Munawwar langsung memimpin razia apotek di sejumlah titik, yaitu Apotek Sofa Farma di jalan Mayor Kusmanto 66B Klaten, Apotek Sehati di jalan Veteranb nomor 27, Toko Obat Rejo jalan Pemuda Tengah nomor 93, Apotek Asri, serta Apotek Sidowayah Klaten.
“Kami tetap rutin mengadakan razia obat-obatan yang diduga membahayakan kesehatan tubuh, seperti peredaran obat PCC yang meresahkan itu. Selama kami datangi sejumlah apotek, kami tidak menemukan PCC atau obat lainnya yang membahayakan. Tidak ada yang disita, hanya ada dua jenis obat yang kita temukan sudah kadaluwarsa di Apotek Sofa Farma,” jelas Munawwar mantap.
Agenda razia obat ini tetap akan terus dilanjutkan ke sejumlah apotek yang ada di Klaten, hal ini demi menjaga ketentraman dan kedamaian masyarakat Klaten. Dan dengan rutin digelar razia pemeriksaan ini guna memastikan bahwa wilayah di Kabupaten Klaten benar-benar tidak ada peredaran obat PCC atao obat-obatan terlarang lainnya.
Kasat Narkoba ini memberikan pengarahan dan himbauan kepada pengelola atau pemilik apotek untuk tidak nganeh-nganehi nekat menjual obat-obatan yang dilarang demi meraih keutungan. Dan jika suatu ketika ada razia lagi dan ditemukan obat terlarang, maka keberadaan apotek bisa terancam sanksi, baik teguran hingga pencabutan izin usaha. (aha)