Wali Kota Tersangka, Disuap Rp 1,5 Miliar untuk Izin Transmart
JAKARTA (poskita.co) – Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Basaria Panjaitan, uang tersebut diduga terkait izin pembangunan Transmart di Kota Cilegon.
“Diindikasikan pemberian suap bertujuan untuk memuluskan proses perizinan, yaitu rekomendasi amdal sebagai salah satu persyaratan pembangunan Transmart,” ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9/2017)
Menurut Basaria, awalnya Transmart berencana membuka cabang di wilayah milik PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC). Guna melaksanakan proyek itu, PT KIEC sudah mendapatkan izin prinsip pembangunan Transmart.
Kasus Suap
Pelaksanaan proyek akan dikerjakan PT Brantas Abipraya. Namun, menurut Basaria, pembangunan belum bisa dilakukan karena belum ada izin analisis dampak lingkungan (amdal). Menurut Basaria, untuk memeroleh izin amdal, PT Brantas Abipraya dan PT KIEC diminta untuk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar.
Permintaan disampaikan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi dan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.
“KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan enam orang tersangka,” kata Basaria.
Setelah gelar perkara, KPK menetapkan Iman, Ahmad Dita dan seorang pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka.
Sementara, dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, serta Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro sebagai tersangka. (CSM/Kompascom)