Begini Reaksi Patrialis Akbar Setelah Divonis 8 Tahun Penjara
JAKARTA, Poskita – Patrialis Akbar merasa tidak bersalah meski pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis
8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar 10 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta untuk mempengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Saya mengatakan dalam pembelaan saya, saya tak salah, sekarang hakim mengatakan saya salah. Saya sekarang tak mau memberikan penilaian karena ini otoritas hakim untuk memutuskan. Saya menyerahkan semuanya kepada Yang Maha Kuasa Allah SWT untuk menilai mana yang benar mana yang tidak,” kata Patrialis usai menjalani sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9).
“Saya ini tak makan uang negara, tidak makan uang fakir miskin, tidak makan uang bansos dan tidak makan uang rakyat,” ucap pria yang pernah menjadi Hakim Konstitusi ini.
Meski begitu, Patrialis tak ingin menilai putusan hakim. “Saya serahkan ke masyarakat apa yang sebenarnya terjadi dalam diri saya,” ungkap Patrialis yang juga mengaku bahwa hukuman yang ditimpakan ke dirinya adalah sebagai cara Tuhan agar ia dapat memperbaiki diri.
“Saya punya kesalahan masa lalu, akumulasi kesalahan itu agar saya kembali ke jalan Allah, jadi ini saya yakini takdir dalam perjalanan hidup saya. Saya diingatkan dengan cara begini bukan tiba-tiba dengan ajal saya dijemput dan saya tetap punya komitmen membantu negara ini dengan melakukan tindak pidana korupai. Sekali lagi saya katakan kita punya ujian, cobaan dan musibah,” tambah Patrialis yang dalam sidang didampingi oleh istri dan anak-anaknya.
Namun demikian Patrialis yang pernah menjadi Menteri Hukum dan HAM ini, belum mengatakan akan mengajukan banding. “Saya sudah tegaskan saya dengan pengacara saya mau pikir-pikir dulu, saya tak mau mencela putusan hakim,” ungkap Patrialis.
Vonis untuk lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Patrialis divonis dituntut 12,5 tahun penjara ditambah dengan Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama pasal 6 ayat (1) huruf a jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam putusannya majelis hakim yang terdiri atas Nawawi Pamolango, Hariono, Hastono, Ugo dan Titi Sansiwi menilai bahwa Patrialis terbukti menerima uang Basuki Hariman selaku sebagai “beneficial owner” (pemilik sebenarnya) perusahaan PT Impexindo Pratama dan dari General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny melalui seorang perantara bernama Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (wds)