Borobudur Dikepung, Ini Sikap Kapolda

Spread the love

SEMARANG, Poskita – Pihak-pihak yang hendak mengepung Candi Borobudur sebagai aksi solidaritas untuk warga Rohingya, perlu berpikir ulang. Pasalnya, Polda Jawa Tengah tidak akan memberikan izin.
Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono, mengatakan, Candi Borobudur di Magelang adalah tempat ibadah dan ritual dari umat Budha, sehingga keberadaannya sangat dilindungi oleh Negara. Candi Borobudur juga merupakan situs yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya dunia UNESCO sehingga menjadi obyek vital yang harus dijaga.
“Karena itulah, Polda Jawa Tengah melarang massa menggelar aksi Rohingya di Borobudur. Kami tidak memberikan izin. Kami aparat harus melindungi selalu keberadaannya”, kata Condro usai melakukan Rapat Kordinasi dengan jajarannya di Mapolda Jawa Tengah Jalan Pahlawan Semarang, Senin (4/9).
Menurut Condro, Candi Borobudur tidak memiliki keterkaitan apapun dengan Myanmar sehingga tidak relevan jika solidaritas Rohingya dilakukan di candi tersebut.
Dikhawatirkan aksi tersebut justru akan mengganggu ketertiban umum dan mendapat reaksi penolakan dari masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya dengan mencari nafkah di kawasan Candi Borobudur.
Polda akan memberi tindakan tegas bila imbauan dan larangan polisi tidak diindahkan. “Kami akan melakukan penyekatan-penyekatan di tiap-tiap Polres untuk menggagalkan mobilisasi massa ke Borobudur,” kata Condro.
Kendati demikian, Condro mengatakan, Polda Jawa Tengah tetap memberikan kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya terkait Rohingya di tiap-tiap daerah asal tidak mengganggu ketertiban.

Tidak Dibolehkan
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul menyatakan, polisi melarang aksi bela Rohingya di Candi Borobudur, merujuk pada aturan yang melarang unjuk rasa di situs purbakala.
Menurutnya, pada prinsipnya untuk di beberapa tempat tertentu tidak dibolehkan (melakukan unjuk rasa) seperti misalnya rumah sakit, tempat pendidikan, kemudian situs-situs juga, situs purbakala
“Semua aksi unjuk rasa harus melalui prosedur pengajuan ijin kepada aparat keamanan. Itu juga harus mengajukan izin,” kata Martinus, di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Jalan Trumojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).
Dijelaskan Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, memberikan izin itu memberikan tanda terima pemberitahuan. Jika surat pemberitahuan tidak direspon dengan tanda terima dari kepolisian, maka artinya aksi tersebut tak diijinkan aparat. (wds)