Wali Kota Surakarta Serahkan SK Remisi 4 Napi
SOLO, Poskita- Sebanyak 206 narapidana Rutan Kelas I Surakarta mendapat remisi atau keringanan hukuman satu hingga lima bulan. Dari jumlah itu, enam napi diantaranya langsung bebas. Empat napi yang bebas secara simbolis SK remisinya diserahkan Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo dalam upacara Hari Kemerdekaan ke-72 RI di Stadion Sriwedari, Kamis (17/8).
Kasi Pelayanan Tahanan Rutan, Solichin mengatakan,, sebenarnya ada 222 napi telah diusulkan mendapat remisi ke Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jateng. Namun hanya 206 napi yang mendapatkan SK remisi dari Kemenkumham. Sedang 16 napi yang belum mendapat remisi masih menunggu SK.
”Semua napi penerima remisi baru diberikan usai mengikuti upacara peringatan HUT ke-72 RI di Rutan, sedang 4 napi yang bebas, SK remisinya diserahkan oleh Wali Kota Surakarta saat upacara Hari Kemerdekaan di Stadion Sriwedari,” jelas Solichin mewakili Karutan Kelas 1 A Surakarta, Oga Geoffani Darmawan.
Berdasar hak-hak yang diberikan kepada napi sesuai UU, dari enam napi yang bebas, hanya 1 napi yang mendapat remisi selama lima bulan yakni Oktober Budia. Napi tersebut terjerat dalam kasus Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) dan divonis selama 10 tahun. Adapun napi lainnya yang bebas, menerima remisi selama satu bulan.
Diungkap Solichin, kondisi rutan saat ini sangat rawan terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan karena jumlah warga binaan di Rutan hingga saat ini melebihi kapasitas. Idealnya rutan dihuni 298 napi dan tahanan, namun kenyataan saat ini ada 744 warga binaan yang menghuni di rutan. (**)