Jurnal Internasional Menjadi Momok Dosen

Spread the love

SOLO (Poskita)- Setelah peraturan & tata cara pengajuan kenaikan jabatan fungsional bagi dosen yang diatur dalam Permendikbud No. 92 tahun 2014 diberlakukan, maka jurnal ilmiah internasional menjadi momok bagi sebagian besar dosen di Indonesia. Selain sulitnya dosen menembus jurnal internasional agar artikel ilmiahnya dimuat, juga banyaknya jurnal ilmiah “predator” atau abal-abal yang tidak diakui oleh Dikti.

“Ada banyak sekali jurnal ilmiah predator di internet, oleh karena itu kita harus hati-hati. Paling aman adalah rajin mengecek daftar jurnal ilmiah internasional yang diakui Dikti maupun jurnal ilmiah yang diblacklist oleh Dikti,” jelas dosen ITS dan reviewer jurnal ilmiah internasional di bidang kimia bahan alam, Sri Fatmawati, S. Si, M. Sc, Ph. D di Sahid Raya Hotel (11/8). Hal ini diungkap Sri Fatmawati pada acara ”Workshop Penulisan dan Publikasi Ilmiah Di Jurnal Ilmiah Terindex Scopus”, yang diselenggarakan oleh FSRD UNS, 11 Agustus 2017.

Kesulitan dosen memasukkan artikel ilmiahnya lolos review di jurnal internasional terungkap ketika Sri Fatmawati menanyakan pengalaman peserta workshop ketika aplikasi jurnal internasional. Ada yang sudah menunggu tiga bulan akhirnya ditolak padahal sudah melalui tahap revisi, ada yang dua minggu ditolak, bahkan ada yang baru lima menit, artikelnya sudah ditolak. Untuk hal ini, Sri fatmawati menjelaskan. “Saya juga pernah punya pengalaman seperti itu, baru lima menit naskahnya langsung ditolak. Setelah menjadi reviewer saya tahu, kenapa dalam waktu yang sangat singkat sebuah artikel ditolak, karena ada kesalahan ketik pada judul atau banyak salah ketik di abstraknya”, tegasnya.

Meskipun artikelnya sudah lolos dan dimuat di jurnal ilmiah internasional, bukan berarti dosen yang bersangkutan sudah aman, karena ada beberapa tahapan review lagi yang harus dilalui ketika artikel ilmiah tersebut diajukan sebagai syarat kenaikan jabatan fungsional.

“Pertama, akan dilihat artikel tersebut plagiasi atau tidak, termasuk self plagiasi atau mengcopy artikelnya sendiri yang sudah dipublikasikan. Kedua, berkaitan dengan etika akademik yaitu kejujuran dalam menuliskan nama penulisnya. Contohnya di UGM ada dosen yang diberi sanksi enam bulan dilepas jabatan fungsionalnya hanya karena ketika mencantumkan nama penulisnya tidak menyertakan teman sejawatnya, padahal artikel tersebut adalah hasil penelitian bersama”, ungkap guru besar UGM,  Prof. Ir. Achmad Djunaedi, MUP, Ph. D (11/8) pada acara yang sama.

Satriana