ESDM Pantau Tambang Tak Berijin di Sragen

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Kegiatan penambangan liar tanah uruk disinyalir marak di wilayah kabupaten Sragen. Ironisnya keberadaan tambang ilegal ini malah untuk menyuplai kebutuhan tanah uruk untuk proyek negara. Seperti indikasi tanah uruk ilegal yang sebagian masuk ke proyek exit tol, Sambungmacan, Sragen. Hal tersebut menjadi perhatian dari Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah. Hal tersebut berimbas pada persoalan hukum.

Kepala Cabang Dinas ESDM wilayah Solo Heru Sugiharto menyampaikan pihaknya terus melakukan pemantauan pada wilayah tambang yang terindikasi ilegal. Dia memastikan ada kegiatan penambangan ilegal di wilayah Sragen.

Pihaknya berpijak pada Undang Undang Minerba, UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dengan UU nomor 3 tahun 2020. ”Jelas pasti ada yang tidak berijin. Namun kita hanya proses tindak lanjutnya pada institusi yang berwenang,” terangnya Rabu (24/6).

Pihaknya menegaskan terus melakukan pengecekan di Sragen. Untuk Sragen memang sulit terpantau karena kegiatannya berpindah-pindah tempat. Menurutnya karakter tambang liar itu macam-macam. Ada yang hanya dilakukan masyarakat sekitar untuk urusan perut, namun ada pula yang dilakukan oleh pengusaha.

Dia menyampaikan meski ada temuan tambang liar, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan. Maka untuk penindakan semacam penyitaan eskavator dilakukan oleh pihak Aparat Penegak Kukum (APH). Demikian juga tambang yang berijin pun harus dipantau dan memenuhi persyaratan.

”Kami setiap bulan selalu ada yang dioperasi, termasuk yang berijin juga diawasi teknisnya. Karena kadang-kadang operator itu ngawur, mengambil yang di luar batas yang telah dipatok. Tambang berijin harus diarahkan agar bagus,” ujarnya.

Dalam memantau aktifitas pertambangan, pihaknya menggandeng dinas terkait seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKBD) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk tambang berijin. Sedangkan yang tidak berijin melibatkan Satpol PP.

Sementara saat disinggung rumor yang beredar soal kebutuhan tanah uruk untuk pekerjaan pembangunan Exit Tol Sambungmacan berasal dari tambang galian C ilegal, Pihaknya mengecek dahulu terkait asal tanah uruk tersebut. Jika rumor tersebut perlu dipastikan agar tidak menjadi fitnah. ”Kita belum tahu, akan telusuri benar atau tidak, jadi jangan ada tuduh menuduh,” terangnya.

Pada umumnya pekerjaan seperti exit tol Sambungmacan perlu spek tertentu. ”Kita belum tahu butuh spek tertentu atau tidak. Tapi untuk proyek doubel track kemarin juga memerlukan spek tertentu,” terangnya.

Sebelumnya Pelaksana pekerjaan Exit Tol Sambungmacan perwakilan PT. Adhi Karya, Eko menyampaikan soal tanah uruk untuk pekerjaan jalan exit tol ini dipastikan dari tambang galian C resmi. Mengingat sempat beredar isu tanah uruk dari tambang galian C ilegal masuk di pekerjaan exit tol Sambungmacan.

Jika ada isu negatif pihaknya akan mengecek dan menelusuri. Sebelumnya dia mengecek lokasi dari tambang subkontraktor galian C, sejauh ini dirasa tidak bermasalah. ”Kita Sub (Subkontraktor – red) pada yang sudah punya ijin, dan penunjukannya pun bukan dari kita sendiri. Tapi dari pusat Jakarta sana. Sudah diwanti-wanti jangan sampai yang tidak berijin,” tuturnya. (Cartens)

Caption Foto:
Aktivitas tambang di Desa Wonotolo, Gondang, Sragen.