Dua Kali Masuk Penjara, Karyawan Bank Tak Kapok Jual Sabu-sabu

Spread the love

SOLO, Poskita- Belum lama keluar penjara dan masih menjalani pembebasan bersyarat (PB), karyawan BPR di Solo, Ari DA (32) masih nekat menjual sabu-sabu (SS). Padahal saat keluar penjara pada Januari 2017, Ari telah dihukum dua tahun penjara juga dalam kasus narkoba.
Ari yang tidak kapok menjalani bisnis di dunia hitam baru terungkap setelah yang bersangkutan ditangkap anggota Satnarkoba Polresta Surakarta, pada Selasa (22/8) malam, sekitar pukul 20.30. ”Tersangka kami tangkap di tempat tinggalnya di Kampung Semanggi, Pasar Kliwon. Di dalam rumah tersangka, petugas dapat menyita 36 gram sabu,” tegas Kapolresta Surakarta, AKBP Ribut Hari Wibowo, Kamis (24/8).
Penangkapan terhadap Ari, lanjut Kapolresta, hasil pengembangan penyidikan setelah seseorang yang membeli sabu dari Ari yakni Budi alias Gembos (40) dapat dibekuk di pinggir jalan di Kampung Sambeng RT 02 RW 02, Mangkubumen, Banjarsari, pada Selasa (22/8) malam, pukul 19.30.
Ketika diringkus di tepi jalan, dan badan dan pakaiannya digeledah, Budi alias Gembos yang kedapatan membawa dua paket berisi sabu, dimana sabu tersebut dibeli dari Ari.
Begitu kedua tersangka baik sebagai pengedar dan pengguna sabu itu diamankan, polisi masih berupaya membongkar jaringan narkoba ini, termasuk menangkap seseorang yang memasok sabu kepada Ari. ”Namanya telah diketahui, namun dimana keberadaan pemasok sabu itu masih dalam pelacakan,” terang perwira menengah berpangkat melati dua dipundak itu.
Ketika menjalani pemeriksaan, Ari sempat menyesal karena tidak bisa keluar dari jaringan narkoba yang sudah lama dialaminya. Ari yang lulus Sarjana D-3 Periklanan dan telah bekerja di sebuah bank swasta, namun tidak dapat merubah hidupnya yang lebih baik setelah keluar dari penjara. (**)