Sekda Malang Dicecar KPK 10 Jam

Spread the love

Malang,  Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Malang Wasto merupakan satu dari sejumlah pejabat Pemkot Malang serta DPRD yang diperiksa KPK terkait kasus suap Ketua DPRD dan Jembatan Kedungkandang hari ini. Mereka diperiksa hampir 10 jam di Polres Malang Kota.
“(pemeriksaan) Lebih ke prosesnya (APBD), mulai awal usulan DPU (Dinas Pekerjaan Umum) hingga pembahasan di dewan. Serta proyek multiyears jembatan Kedungkandang di APBD 2016 alokasinya sekitar Rp 30 miliar,” kata Wasto kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, Senin (14/8/2017), malam.
Menurut Wasto, alokasi anggaran sudah mendapatkan koreksi dari wali kota saat itu hingga keluar kebijakan agar tidak diproses.
“Abah (Wali Kota Moch Anton) mengeluarkan kebijakan tidak diproses, pertama karena waktu yang mepet sekali serta statusnya masih dalam penyelidikan aparat hukum. Itu yang terjadi dan saya sampaikan kepada penyidik,” terangnya.
Wasto tidak menjawab gamblang ketika ditanya soal proyek jembatan Kedungkandang multiyears yang diduga dipaksa oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Jarot Edy Sulistyo. Jarot Edy juga tersangka dalam kasus ini.
“Usulan anggaran oleh DPU, dari hasil musrenbang, rencana kerja, dan proposal dari masyarakat. Begitu juga dengan jembatan Kedungkandang. Kalau dipaksa tidak, mekanismenya memang dari dinas terkait,” ujarnya.
Wasto mengaku hanya ditanya soal mekanisme proses APBD hingga pengesahan melalui sidang paripurna. “Tidak ada soal tersangka, hanya mekanismenya APBD saja,” bebernya.
Ditambahkan, adanya penanganan KPK ini turut membawa trauma baik dari Pemkot maupun DPRD Kota Malang. Padahal saat ini tengah berjalan pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2017.
“Terus kami dapat masukan dari beliau (penyidik KPK), agar Pemkot Malang meminta pendampingan dari Direktorat Pencegahan KPK. Dan nanti akan kita laksanakan, karena jika tidak berjalan APBD ini kasihan masyarakat,” tuturnya.
Wasto selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18.30 Wib dari pukul 10 pagi. Selain dia, ada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menjabat di DPUPPB, seperti Nur Rahman, dulunya Kabid Bina Marga, serta sejumlah pegawai lain juga diperiksa. Untuk dari unsur DPRD hadi Ketua Komisi B Abdul Hakim dan Ketua Komisi C Bambang Sumarto. Keduanya merupakan anggota Badan Anggaram DPRD Kota Malang.
Muhammad Aminudin/(idh/idh)
sumber: detik.com