Wonogiri

Spread the love

Vonis Berubah, Eksekusi Tak Bisa Mulus

Wonogiri, (Poskita.co)—– Karena menganggap vonis hakim pengadilan tipikor berbeda dengan saat sidang putusan, eksekusi tiga orang terpidana kasus korupsi pengadaan gamelan SD se-Kabupaten Wonogiri tahun anggaran (TA) 2014 tidak bisa berjalan mulus.

“Satu hakim memutus hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Sedang dua hakim memvonis tahanan kota satu tahun dan denda Rp 50 juta. Mestinya yang berlaku kan suara terbanyak. Tapi sampai di sini kok putusannya satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta,” tutur Nunung, anggota keluarga salah satu terpidana di sela proses eksekusi di Kejari, Jumat (4/8/2017).

Dikatakannya, saat vonis dibacakan, tidak satupun terdakwa menyatakan naik banding. Sebab semua yang hadir menerima hukuman dengan asumsi tahanan kota satu tahun dan denda Rp 50 juta.

“Tidak ada yang terkejut waktu vonis dibacakan. Baru sekarang kami terkejut lantaran vonisnya berbeda,” ujar dia.

Pengacara ketiga terdakwa, Taufik Nugroho, membenarkan munculnya vonis berbeda itu. Namun pihaknya menghormati keputusan kejaksaan yang tetap akan melakukan eksekusi sesuai vonis pengadilan tipikor.

“Ada dua klausul berbeda dalam keputusan hakim tipikor, yakni hukuman penjara satu tahun dan tahanan kota satu tahun. Tapi karena jaksa bersikukuh mengeksekusi hukuman penjara satu tahun, kami hormati  keputusan itu. Hanya saja kami tetap akan menanyakannya ke Pengadilan tipikor,” jelas Taufik Nugroho.

Kasus korupsi pengadaan gamelan SD TA 2014 itu menetapkan empat orang tersangka. Namun Iwan, salah satu tersangka yang berperan besar dalam kasus itu kabur dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari. Tiga tersangka lain yakni Suwardi, Kasi Sarana Prasarana Dinas Pendidikan (Disdik) Wonogiri yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Sunarmo dan Agus Suprapto selaku Direktur dan komanditer CV Berkah Dewa Dewi, selaku rekanan.

Ketiganya menjadi terdakwa dalam sidang Pengadilan Negeri Tipikor Semarang karena melanggar Pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).

Dalam sidang di pengadilan tipikor 19 Juli lalu, ketiganya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Suwardi dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dengan membayar kepada CV Berkah Dewa Dewi meski belum semua barang terkirim.

Sunarmo dinyatakan bersalah karena gamelan yang dikirimkan menyalahi spesifikasi. Sedang Agus Suparto dinyatakan bersalah karena turut membantu Sunarmo.

Ketiga terpidana hadir memenuhi undangan Kejari sekitar pukul 09.00. Gara-gara perselisihan soal vonis pengadilan tipikor itu, eksekusi baru bisa dilaksanakan pukul 13.30.