Wakapolres Andi Rifai: Hoax Bisnis Terlarang

Spread the love

Solo (Poskita.co)

Sejak kelompok pembuat berita bohong (hoax) Sarache ditangkap, bisnis berita bohong menjadi bisnis terlarang. Hoax berisi kebencian dan bermuatan fanatisme.

“Saracen, sebagai kelompok pembuat kabar bohong dan ujaran kebencian juga pernah diungkap dan ditahan para pelakunya. Berita bohong dan hoaks sudah menjadi bisnis terlarang buat kelompok seperti Saracen. Dengan omzet puluhan juta per-minggu. Mereka bisa memproduksi banyak hoaks dengan anggota lintas jaringan via sosial media,” ujar Wakapolres AKBP Andi Rifai SIK MA, saat menjadi pembicara  Solo Raya Damai Demi Indonesia, yang diadakan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia  (MAFINDO) Solo Raya  dan Kepolisian Resort Surakarta, Jawa Tengah, di Novotel, Solo, Kamis (27/9/2018).

Dikatakan Andi, berita hoaks biasanya berisi kebencian, berjudul bombastis, tidak berimbang isinya, dan bermuatan fanatisme. Beliau melanjutkan bahwa janga terpancing judul provokatif, cek faktanya, cermati keaslian foto dan telusuri berita pembanding lain.

Wakapolres memberikan contoh kasus hoaks. Kabar telur palsu yang beredar di pasar. Walau sempat meresahkan, pelaku pembuat dan penyebar kabar telur palsu, Syahroni akhirnya meminta maaf. Walau seharusnya pelaku dikenai sanksi pidana.  Namun kepolisian melihat jika melakukan hal tadi dianggap mengkriminilisasi atau merupakan perintah rezim penguasa.

Apa sebenarnya berita hoax itu? Andi Rifai  memaparkan,

“Hoaks adalah berita yang belum jelas faktanya. Tujuan memberikan berita bohong antara lain fitnah, politis, bernuansa SARA, ekonomi dan kepuasan/sensasi. Melalui sosmed, mencatut tokoh/insititusi, dan bernarasi kompleks adalah modus yang umum dijumpai dalam penyebaran berita hoaks,” ujar Andi Rifai, yang pada kesempatan itu mewakili Kapolres Surakarta  Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, karena ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

COSMAS