Polisi Tangkap 9 Tersangka Narkoba

Spread the love

SOLO (poskita)- Polisi Solo gencar lakukan penangkapan para pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu (SS). Bulan Januari 2018, setidaknya ada 9 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis SS diringkus jajaran satuan reserse narkoba Polresta Surakarta.

Satu di antara tersangka yang dibekuk yakni Anang Ismail alias Setiyono (39) merupakan residivis yang baru tiga bulan keluar dari LP Nusakambangan, Cilacap, Jateng.

Sembilan tersangka yang ditangkap di berbagai lokasi yakni Anang, Muchtar AR (31), Purwoko alias Koko (31), Yudi Wibowo alias Gareng (41), Dwi Yuliyanto alias Yuli (41), Joko Arianto alias Sendor (42), Haryono alias Karyo )41), Andri Cahyo Saputro alias Tetek (27) dan Johan Setiawan alias Ganden (30). Penangkapan 9 tersangka tersebut dikemukakan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo di Mapolresta Solo, Kamis (1/2).

“Penangkapan mereka dilakukan anggotanya berlangsung selama Januari 2018 di sejumlah tempat. Sembilan tersangka tidak satu jaringan, melainkan pelaku yang terpisah-pisah,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolresta, dari 9 tersangka yang dibekuk di berbagai tempat, 4 tersangka teridentifikasi sebagai pengedar, sedang 5 tersangka merupakan pengguna.

”Dari penangkapan 9 tersangka itu, ada sebanyak 55,48 gram sabu-sabu yang disita, dengan total harga lebih dari Rp 55 juta,” tandas Kapolresta didampingi Kasat Narkoba, Kompol Edy Sulistiyanto.

Sedang narkoba terbanyak disita dari tempat tinggal Haryono di Kampung Sawahan, Sangkrah, Pasar Kliwon yang totalnya 22,80 gram. Adapun dari Anang Ismail, polisi menyita SS sebanyak 13,48 gram.

Dalam perkara ini, 9 tersangka yang ditahan di Mapolresta Solo bakal dijerat sesuai pasal 112, 114, dan pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (gito)