Klaten

Ngeri..!! Januari-April 2026 Ada 590 Perempuan di Klaten atau 79 Persen Ajukan Cerai Gugat Suaminya

Keterangan Foto: Ketua Pengadilan Agama Klaten Riana Ekawati, SH MH memimpin rapat jajarannya beberapa waktu lalu. Riana mengaku juga sangat prihatin dengan trend tingginya ajuan perceraian di Klaten.

KLATEN, POSKITA.co – Tampaknya untuk masalah pernikahan di wilayah Kabupaten Klaten kurang baik-baik saja. Selalu saja tiap bulannya angka perceraiannya sangat tinggi dan salah satu faktor utama adalah terjadinya perselisihan atau percecokan terus-menerus pasangan suami-istri. Padahal sebelum nikah dulu, pasangan suami-istri menyatakan siap sehidup-semati. Dan kenyataannya, rumah tangga mereka hancur.

Hal ini dikatakan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Klaten Riana Ekawati, SH MH kepada redaksi awal Mei 2026 lalu. Saat ditanya redaksi, sebab lain yang melatari terjadinya perceraian adalah soal ekonomi yang carut-marut dan juga adanya pihak ketiga. Setiap pasangan suami-istri yang hendak pisah atau cerai, PA Klaten melakukan mediasi agar pasangan tetap rukun.

“Mau gimana lagi, PA Klaten sudah berusaha bekerja dengan maksimal, jangan sampai terjadi perceraian dalam bahtera rumah tangga. Pasangan suami-istri yang masing-masing merasa benar, tetap ngotot berpisah atau bercerai. Kita dari PA Klaten sudah wanti-wanti agar pasangan suami-istri bisa rukun lagi. Harapan kami, pasangan bisa rukun, baik-baikan dan urungkan niat bercerai,” jelas Riana.

Dalam setiap kesempatan, Riana bersama jajarannya, selalu menekankan warga yang proses bercerai untuk melakukan islah damai atau rujuk. Mediasi yang diberikan PA Klaten bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pasangan. Dikatakan, kalau terjadi perceraian, banyak dampaknya. Salah satunya terjadi rebutan hak asuh anak, rebutan harta, anak yang dilahirkan dari pasangan suami-istri ini juga terganggu psikisnya dan dampak lainnya.

Bagi masyarakat Klaten, untuk layanan Kantor Pengadilan Agama Klaten alamatnya ada di Jalan KH Samanhudi No. 9, Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, atau tepatnya 100 meter timur Stasiun Klaten. Selain itu, untuk informasi jadwal sidang maupun layanan PA Klaten, masyarakat bisa mengakses Website Resmi PA Klaten.

“Kami informasikan, untuk data layanan atau penanganan perkara PA Klaten dari Januari sampai April 2026 tercatat totalnya 746 perkara perceraian, terdiri 156 perkara cerai talak dan 590 perkara cerai gugat. Untuk gugatan harta bersama ada 4 perkara, penguasaan anak 5 perkara, Isbat nikah 7 perkara, dispensasi kawin 37 perkara, wali afdhol 6 perkara, kewarisan 4 perkawa, pembatalan perkawinan 1 perkara, pengangkatan anak 1 perkara, ijin poligami 1 perkara, hibah 1 perkara, penetapan ahli waris 16 perkara, dan lain-lain 51 perkara. Total penanganan ada 915 perkara,” ungkap Riana.

Dari kasus perceraian yang totalnya 746 selama bulan Januari-April 2026, pihak suami memang sedikit yaitu 156 yang mengajukan cerai talak dan sang istri atau pihak perempuan yang ajukan gugat cerai ada 590 perkara. Berarti kalau diprosentase jumlah istri atau pihak perempuan yang mengajukan cerai gugat ada 79 persen. Angka prosentase yang fantastis dan hal ini sangat memprihatinkan.

Salah satu warga Ngawen, Klaten, Muhammad Subhan, mengaku prihatin dan pemerintah harus ikut serta berperan dalam gerakan cegah dini perceraian. Dari berbagai kasus perceraian, jelas Muhammad, salah satunya yang ngetrend di Klaten adalah hadirnya pihak ketiga atau Wanita atau pria idaman lain.

Klaten yang setiap tahun selalu tinggi angka perceraiannya, banyak yang cerai hidup, akhirnya berdampak pada kerukunan rumah tangga masyarakat juga. Dan beberapa kasus yang didapatkan Muhammad, pihak suami atau laki-lakinya memiliki idaman lain di luar kota. Ada perempuan yang ditinggal kerja di Jakarta, Kalimantan, atau kota lainnya, tapi tidak diopeni atau dapat nafkah bulanan.

“Akhirnya banyak perempuan yang tidak kuat dan memilih hidup sendiri tanpa suami dengan kenyamanan hati membesarkan anak-anak mereka. Apalagi dapat bukti kuat lewat medsos, kalau suaminya di luar kota punya idaman lain. Ini salah satu contoh terjadinya perselisihan dan berakibat cerai gugat,” ungkap Muhammad.

Lewat redaksi ini, Muhammad mengajak semua elemen masyarakat, termasuk Forkopincam dan Forkopimda, termasuk Kemenag Klaten, MUI Klaten, FKUB Klaten, dan elemen lainnya, bisa hadir aksi nyata dalam sosialisasi gerakan cegah dini perceraian di berbagai kesempatan yang ada. Para orangtua, guru dan elemen lainnya, ikut mengkampanyekan tolak nikah dini dan tolak perceraian.

Kantor Pengadilan Agama Klaten yang megah ini siap melayani masyarakat sepenuh hati. PA Klaten jadi garda terakhir sebuah rumah tangga agar tidak runtuh.

Dikatakan, selama Januari-April 2026 ada 37 perkara dispensasi kawin atau nikah dan yang mengajukan adalah pasangan anak muda di bawah umur. Hal ini juga menjadi satu keprihatinan tersendiri bagi masyarakat Klaten. Biasanya kasus di PA manapun, ajuan dispensasi kawin itu karena pasangan anak muda sudah kebelet atau faktor x pingin diresmikan menikah tanpa menanti batas usia menikah 19 tahun.

“Sebagian generasi muda yang masih sekolah atau kuliah, ujar Muhammad, seperti terbiasa jalani pergaulan bebas, berboncengan naik sepeda motor berdua tanpa malu. Apalagi sebagian penginapan kelas melati di Klaten kurang ketat dan pada akhirnya mereka ajukan dispensasi kawin. Ngeri..!! Padahal tahun 2045 adalah tahun generasi emas,” jelasnya.

Untuk penanganan hukum dalam masalah pernikahan, seperti cerai talak, cerai gugat, hak asuh anak, warisan, dispensasi kawin dan lainnya, memang ranah Pengadilan Agama. Akan tetapi, harap Muhammad, Pemerintah dan elemen masyarakat juga memiliki tanggungjawab moral agar tidak terjadi perceraian dalam sebuah keluarga di tengah tantangan zaman ini.

Salah satu sebab juga awal terjadinya percecokan, diungkapkan Muhammad yang alumni UIN Walisongo Semarang dan sering menghadapi curhatan pasangan suami-istri yang baru berseteru, adalah handphone atau HP. Pasangan suami-istri saling tidak percaya diri, tidak terbuka dan memiliki rahasia di HP yang kalau diperlihatkan pasangannya bisa meledak keharmonisan rumah tangga.

“Maka salah satu kunci atau rahasia sebuah rumah tangga adalah saling percaya, saling mendoakan, terbuka, tidak memprivasi HP pasangan suami-istri dan sama-sama berkomitmen wujudkan keluarga yang samawa, sakinah ma waddah wa rahmah. Istri boleh lihat isinya HP, begitu pula sang suami juga bebas lihat isi chatingan istrinya, tak ada yang dirahasiakan. Dan tingginya angka perceraian di Klaten ini juga perlu solusi, salah satunya digencarkan pengajian dan sosialisasi terkait indahnya berumah tangga,” tegas Muhammad. (Hakim)