Curi Kayu Hutan, Residivis Kasus Pembunuhan Terancam Kembali Huni Hotel Prodeo
WONOGIRI (poskita.co) – Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri membekuk enam orang gerandong kayu sono keling milik Perhutani.
Keenamnya adalah Wid (53), warga Timang Wetan, Desa Wonokerto, Kecamatan Wonogiri, Sug (19)), warga Cemetuk Lorog, Desa Tawangsari, Kecamatan Cemetuk, Kabupaten Sukoharjo yang keseharian bekerja sebagai tukang las, Sun (39) seorang pedagang asal Dusun Melati, Desa Keloran, Kec. Selogiri, Sri (32),
warga Dusun Tenulus, Desa Keloran, Kecamatan Selogiri, Sad (61), warga Dusun Melati, Desa Keloran, Kecamatan Selogiri, serta AW (46), warga Dusun Timang, Desa Wonokerto, Kecamatan Wonogiri.
Kapolres Wonogiri, AKBP Roberto Pardede, didampingi Kasatreskrim, AKP Muh. Kariri mengatakan, aksi pencurian ini terungkap saat barang bukti kayu diangkut Wid selaku pembeli.
“Anggota kami menerima laporan tentang mobil Kijang Pick up warna coklat hitam Nopol B-9504-YC yang mengangkut kayu sono keling ilegal dari Kecamatan Selogiri,” jelas Kapolres dalam pers release di aula Mapolres, Senin (8/1/2018).
Dalam pencegatan di jalan raya Wonogiri-Ngadirojo wilayah Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, mobil yang dikemudikan AW ini diketahui mengangkut 43 batang kayu sono keling.
Wid selaku pemilik mengaku membeli kayu dari Sug, Sun dan Sri alias Mar dengan perantara Sad.
Kayu sono keling itu diambil dari kawasan hutan lindung RPH Cubluk, BKPH Wonogiri yang terletak di Dusun Melati, Desa Keloran, Kecamatan Selogiri.
Atas kerja sama itu, AW selaku sopir dijerat dengan pasal
83 ayat (1) huruf a Juncto pasal 12 huruf d UURI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sedang sebagai penebang sekaligus penjual, Sug, Sun, Sri dan Sad dijerat dengan
pasal 83 ayat (1) huruf a Jo pasal 12 huruf d dan atau Pasal 87 ayat (1) huruf c Jo pasal 12 huruf m UU No 18 Tahun 2013 dengan ancaman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal yang sama juga diterapkan kepada Wid selaku pembeli.
Sehingga residivis kasus pembunuhan yang pernah empat tahun menghuni rutan Wonogiri ini terancam kembali menghuni hotel prodeo untuk kali ke dua.
“Wid merupakan residivis pada kasus pembunuhan di awal tahun 2000- an,” tandas Kapolres. (W1di)