Nasional

Founder PT DSI Jadi Tersangka Baru, Susul 3 Tersangka Lainnya

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, saat memberikan pernyataan terkait kasus penipuan, penggelapan, pembuatan laporan keuangan palsu dan TPPU yang diduga dilakukan PT DSI. (foto dokumentasi)

JAKARTA, POSKITA.co – Dittipideksus Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Kasus tersebut menurut Diritipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, penyidik telah memeriksa dua artis ternama Dude Herlino dan Alyssa Soebandono, sebagai saksi.

Pemeriksaan kedua artis sebagai brand ambasador PT DSI tersebut menjadi bagian dari upaya mendalami aliran dana serta memperkuat konstruksi hukum dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan para tersangka.

Tidak berhenti di situ, mantan Kapolresta Solo itu juga memimpin langsung gelar perkara untuk menentukan tersangka tambahan. Hasilnya, penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial AS yang merupakan eks direktur sekaligus founder PT DSI periode 2018–2024. Penetapan ini melengkapi tiga tersangka sebelumnya, yakni TA, ARL dan MY.

Ditambahkan Dirtipideksus, fokus utama penyidikan kasus ini tidak hanya pada penetapan tersangka, namun juga berupaya memulihkan atas kerugian para korban.

“Kami ingin memastikan aset yang berkaitan dengan perkara ini dapat diamankan sebagai barang bukti sekaligus dikembalikan kepada korban sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dalam mengusut kasus ini, lanjut Ade Safri, tim penyidik telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mempercepat proses restitusi bagi para korban. Sejak 1 April 2026, korban dapat mengajukan permohonan restitusi melalui kanal resmi yang telah disiapkan LPSK.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Bareskrim untuk memberikan keadilan tidak hanya melalui proses pidana. Tetapi juga melalui pemulihan kerugian finansial korban. (**)

Tantobx