Nasional

Dua Artis Terkenal Terseret PT DSI akan Diperiksa, Direktur PT DSI Jadi Tersangka

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, saat memberikan pernyataan terkait kasus penipuan, penggelapan, pembuatan laporan keuangan palsu dan TPPU yang diduga dilakukan PT DSI. (foto dokumentasi)

JAKARTA, POSKITA.co – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan penyidikan dalam perkara penipuan, penggelapan, membuat laporan palsu pembukuan atau keuangan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Berdasar perkembangan terbaru yakni pada hari Rabu, 1 April 2026, penyidik Dittipideksus telah menetapkan tersangka baru atau tersangka lain dalam kasus penyaluran dana dari masyarakat yang diduga dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Eksisting.

Tersangka baru berinisial AS, mantan Direktur PT DSI dijerat dengan pasal 488 dan atau pasal 486 dan atau pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau pasal 45A Ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 299 UU Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang terjadi pada Tahun 2018 hingga 2025.

Penetapan tersangka baru berinisial AS, Eks Direktur PT DSI periode 2018 – 2024 sekaligus Founder PT DSI seperti yang dikemukakan Dirtipideksus, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Atas penetapan tersangka tersebut, lanjut Ade Safri, penyidik telah mengirim surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan pada hari Rabu, 8 April 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri.

Dalam penanganan kasus ini, kata Ade Safri, penyidik telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap tersangka AS pergi ke luar negeri untuk enam bulan kedepan terhitung mulai tanggal 22 Maret 2026.

Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan dua artis terkenal sebagai saksi yakni Dude Herlino dan Alyssa Soebandono, karena berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui kedua selebritis papan atas itu pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai Brand Ambassador.

Untuk itu, lanjut Ade Safri, kedua saksi tersebut akan dilakukan pemeriksaan pada hari Kamis, 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri.

“Dalam penanganan perkara a quo, penyidik juga terus berkoordinasi efektif dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset (asset tracing) untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) para korban,” tegas Mantan Kapolresta Solo tersebut, saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).

Disamping itu, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi secara lebih lanjut dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada hari Rabu, 1 April 2026 terkait tindak lanjut proses permohonan restitusi yang diajukan para korban perkara PT DSI kepada LPSK serta proses pendataan dan verifikasi oleh LPSK.

Berdasar hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai tanggal 1 April 2026 akan dibuka kanal pengaduan, dan para korban dapat mengajukan pendaftaran sebagai pemohon restitusi kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi. Terkait detail mekanisme dan proses verifikasi akan diumumkan secara resmi oleh LPSK.

“Kami pastikan bahwa penyidikan dalam perkara ini akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” papar Perwira Tinggi Polri Bintang Satu itu mengakhiri pernyataannya. (**)

Tanto