Pendidikan

Tenaga Pendidik Rawan Dikriminalisasi, Guru Ikuti Diskusi Perlindungan Hukum

Para nara sumber memaparkan berbagai permasalahan hukum di hadapan ratusan guru dalam diskusi interaktif di SMA Pangudi Luhur St Yosef, Jumat (6/3). (foto dokumentasi)

SOLO, POSKITA.co – Dalam berbagai peristiwa, tenaga pendidik sering mendapat kriminalisasi. Siswa yang mengalami masalah, terkadang orang tua mengambil jalan pintas dengan melapor ke kepolisian.

Atas dasar itulah, diskusi perlindungan hukum diselenggarakan di SMA Pangudi Luhur St Yosef, Kota Solo, pada Jumat (6/3) diikuti ratusan guru yang berasal dari berbagai daerah.

Sebanyak 300 lebih guru yang berasal dari Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sangat antusias untuk mengikuti diskusi interaktif lantaran dihantui horor kriminalisasi.

Diskusi bertajuk “Antisipasi Potensi Kriminalisasi terhadap Tenaga Pendidik” ini, menghadirkan empat nara sumber yakni Kajari Kota Surakarta, Dr Supriyanto SH, MH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Achmad Peten Sili SH, MH, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng yang juga Ketua Posbakum PN Surakarta, Asri Purwanti SH, MH, CPM, CPM dan Dekan FH UNS, Dr Muhammad Rustamaji SH, MH.

Paparan para keynote speaker sangat menarik untuk disimak oleh peserta diskusi.

Begitu ada kesempatan bertanya, cukup banyak yang menanyakan berbagai permasalahan hukum.

Pertanyaan diawali oleh Guru SMA Pangudi Luhur St Yosef, Erika.

Guru bagian kesiswaan itu mengatakan, sering berbenturan dengan orang tua siswa yang belum bisa menerima penyelesaian masalah di internal sekolah hingga akhirnya lapor ke kepolisian maupun ke Dinas Pendidikan. Pertanyaan Erika, apakah permasalahan di sekolah bisa dikembalikan ke sekolah lagi, meski laporannya sudah sampai ke Mas Walikota Surakarta, sehingga perkembangan masalahnya mempengaruhi situasi di sekolah.

Asri Purwanti yang kali pertama menjawab, aduan atau laporan tersebut bisa diselesaikan di sekolah sesuai KUHP yang baru yakni pentingnya mengedepankan asas restorative justice (RJ).

Perkara yang muncul sebelum ada KUHP Baru atau menggunakan KUHP lama, guru sangat berpotensi untuk dikriminalisasi.

Dia mencontohkan kasus pencabulan yang ditangani, kliennya sampai divonis 5 tahun penjara pada Desember 2025 karena masih menggunakan KUHP lama dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Dengan adanya KUHP yang baru, kliennya bisa dibebaskan dari jeratan hukum melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), karena KUHP yang baru sudah tidak ada lagi ancaman hukuman minimal.

Sisi lain, Kajari Supriyanto mengatakan kalau tetap laporan, aturan hukum penting untuk ditegakkan. Namun niat berikut akibatnya harus dipikirkan. Niat baik, akibatnya tentu juga jadi baik. Niat baik akibatnya jelek, bisa saja terjadi.

Semisal di tempat yang dilarang masuk dan ada petugasnya, tentu siapapun orangnya tidak berani masuk karena dilarang dan ada petugasnya. Suatu ketika masih pagi, ada anak nekat masuk namun terancam jiwanya. Lalu ada pak guru yang ingin menolong. Contoh ini ada niat baik, tapi akibatnya jelek karena guru yang ingin menolong melanggar aturan.

Wakil Ketua PN Surakarta dalam menjawab pertanyaan Erika mengatakan, permasalahan di internal sekolah bisa diselesaikan di sekolah dulu. Sekolah yang membuat aturan dan disepakati dengan para orang tua murid menjadi benteng kuat agar tidak berlanjut ke ranah hukum.

Achmad Peten Sili menambahkan, para guru memiliki wadah atau organisasi seperti PGRI, jadi semua permasalahan di sekolah tidak harus diselesaikan secara hukum kalau kedua pihak bisa menyelesaikan sendiri.

Dekan FH UNS, Dr Muhammad Rustamaji menambahkan, diinternal sekolah permasalahan yang ada dapat diselesaikan tidak harus dilalui proses hukum hingga di pengadilan. Yang terpenting ada komunikasi antar sekolah untuk membuat kesepakatan-kesepakatan.

“Jika ada kendala, guru bisa didampingi lawyer, apabila ada orang tua murid yang ngotot untuk melaporkan,” urainya.

Penanya lain yang bernama Yosef, menanyakan jika sudah ada surat kesepakatan, sampai sejauh mana kekuatan dari kesepakatan tersebut, karena orang tua ngotot untuk melapor ke kepolisian.

Pertanyaan tersebut dijawab Kajari. Dia memaparkan kesepakatan yang disepakati harus berlaku dengan asas rasa keadilan. Kis kesepakatannya seperti apa. Misal anak melakukan pelanggaran ringan. Guru memberi sanksi kepada anak tersebut agar anak dapat mematuhi disiplin, hal ini masih wajar, asalkan parameter yang disepakati masih wajar.

Susi, selaku guru sekolah Pangudi Luhur di Bantul, Yogya, sebagai penanya lain, mengatakan beberapa waktu lalu sekolahnya ada lomba, sebelum pelaksanaan lomba, terlebih dahulu ada tehnical meeting, tanpa sengaja, panitia lomba lupa tidak menghubungi orang tua murid kalau anaknya, mendapatkan undian nomor urut pertama sebagai peserta lomba. Orangtuanya protes dan akan melaporkan masalah tersebut ke institusi penegak hukum. Lalu dicoba untuk dilakukan mediasi dulu dimana ketua panitia lomba datang ke rumah orang tua murid.
Namun apabila masalah ini jadi dilaporkan, bagaimana langkah yang perlu dilakukan pihak panitia untuk menghadapinya.

Pertanyaan tersebut dengan tegas dijawab Wakil Ketua PN, bahwa masalah yang timbul tidak ada tindak pidananya. Dia berargumen tidak ada tindak pidananya karena siswa yang bersangkutan hanya mendapat undian nomor urut 1 sebagai peserta lomba. Jadi tidak terdapat unsur pidananya baik secara fisik maupun psikisnya.

Adapun Asri Purwanti memberikan jawaban, siap melindungi secara hukum jika masalah tersebut masuk ke ranah hukum.

Berbagai pertanyaan lainnya mengemuka di acara diskusi tersebut, pihak narasumber meladeni pertanyaan para guru yang muncul dari berbagai daerah. Masih banyak para guru yang kebanyakan dibawah Yayasan Pangudi Luhur untuk bertanya, namun karena keterbatasan waktu, Danny Trisno Susetyo SE, SH, MH selaku moderator akhirnya menutup diskusi yang berlangsung sekitar tiga jam yang dimulai pukul 09.00 WIB. (**)

Tanto