Soloraya

Hadapi Masalah Warisan, KDRT Hingga Perceraian, 80 Lebih Warga Solo Mengadu ke Pos Bakum

Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) yang memberi pelayanan hukum secara gratis di Car Free Day (CFD) Jalan Slamet Riyadi, Solo, Minggu (8/2) pagi, dikunjungi banyak masyarakat untuk konsultasi masalah hukum. (foto dokumentasi)

SOLO, POSKITA.co – Miliki masalah hukum, sebanyak 80 lebih warga mengadu ke Pos Bakum. Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) berada di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

“Delapan puluh lebih warga yang mengadu sedang menghadapi masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perceraian, rebutan warisan, anak tiri apakah memiliki hak waris hingga berbagai kasus tindak pidana lainnya. Dari 80 perkara tersebut, sudah ada 30 persen dapat kami tangani lebih lanjut baik melalui penyelesaian secara kekeluargaan atau restorative justice (RJ) di kelurahan, ada juga perkaranya sampai berlanjut di persidangan hingga laporan dugaan tindak pidana yang masih pada tahap pemberkasan administrasi berupa pengumpulan surat-surat maupun dokumen penting sebagai alat bukti,” jelas Ketua Pos Bakum PN Surakarta, Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM disela membuka layanan hukum secara gratis di Car Free Day (CFD) Jalan Slamet Riyadi, Minggu (8/2) pagi.

Adapun dalam membuka layanan hukum secara gratis di CFD, stand Pos Bakum yang berada di depan PN Surakarta, juga dibanjiri warga yang berkonsultasi tentang masalah yang sedang dihadapi.

Salah satu perkara yang diadukan, lanjutnya, yakni suami yang sudah puluhan tahun pergi meninggalkan istri tanpa dikarunia anak.

Seorang istri yang ditinggal pergi suami itu, kata Asri Purwanti, mempertanyakan hak kepemilikan harta bendanya jatuh kepada siapa, jika sang istri tersebut meninggal dunia.

“Selain ada pengaduan seorang istri yang ditinggal pergi suami, masih banyak warga Solo yang mengadu di CFD, hal ini sebagai bukti bahwa cukup banyak masyarakat yang sedang mengalami masalah hukum, namun tidak tahu harus kemana mereka mengadu. Untuk itu, kami dari Pos Bakum akan terus menerus dan semaksimal mungkin memberikan pelayanan hukum secara gratis hingga perkaranya sampai disidangkan di pengadilan, namun dengan salah satu syaratnya yakni yang bersangkutan telah memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat,” papar Ketua Pos Bakum yang juga sebagai Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng tersebut.

Layanan berbagai masalah hukum secara gratis yang digelar Pos Bakum di CFD setiap bulan sekali ini, mendapat respon positif dari warga.

Masyarakat rela mengantri di stand Pos Bakum di depan PN Surakarta untuk mendapat penjelasan secara hukum atas apa yang sedang dihadapi. (**)

Tanto