Dewan Desak Pemkab Buat Sanksi Pelanggar Warga Yang Tak Pakai Masker

Spread the love

KARANGANYAR, POSKITA.co – Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah didesak untuk menerbitkan regulasi berkaitan dengan Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, seperti warga yang tak memakai masker. Hal ini mengingat Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Karena Pak Presiden sudah menerbitkan Inpres, pemerintah di bawahnya harus segera menindaklanjuti. Karena Inpres itu salah satunya mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut wajib disusun dan ditetapkan dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota,” ujar anggota DPRD Karanganyar Endang Muryani saat ditemui Jumat (28/08) malam.

Gerak cepat Pemerintah Kabupaten, lanjut Endang sangat diperlukan mengingat penyebaran covid 19 di Karanganyar sangat mengkuatirkan. Bahkan Karanganyar yang masuk zona merah menjadikan pijakan untuk bisa menerbitkan regulasi guna menekan angka penyebaran Covid 19.

“Saya kira dengan kejadian di Karanganyar ini Pemerintah sudah melakukan sosialisasi protokol kesehatan secara maksimal. Namun sampai sekarang belum ada regulasi tindakan sanksi untuk bagi warga yang melanggar seperti tidak memakai masker,” papar Politisi PDI Perjuangan Karanganyar ini.

Dikatakan Endang, tindak lanjut ini diharapkan tidak hanya sampai di regulasi saja, tetapi harus diikuti dengan konsekuensi. Salah satunya dengan pencegahan dan penindakan.

Dengan merumuskan sanksi yang tegas, anggota Komisi D DPRD Karanganyar ini yakin mampu meningkatkan disiplin protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sanksi ini bisa berupa apa saja, namun dirinya menyarankan agar sanksi yang diterapkan menimbulkan efek jera.

“Regulasi dan sanksi ini sangat dibutuhkan agar kasus Covid 19 di Karanganyar tidak terus bertambah. Saya harap sanksi ini yang bikin masyarakat jera. Kalau misal dengan nominal sekian, saya kira masih banyak yang akan melanggar, karena masyarakat kita akan lebih memilih membayar,” tandasnya.

Adanya regulasi sebagai turunan Inpres terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, diharapkan instansi terkait dapat bergerak cepat melakukan pencegahan dan penindakan. Baik dari instansi TNI, Polri maupun Satpol PP dapat berkolaborasi untuk melakukan pencegahan dan penindakan Covid 19.

Pengendalian dan Penindakan ini dapat diterapkan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. (Cartens)

Caption Foto:
Anggota Komisi D DPRD Karanganyar, Endang Muryani.