Jejak Proyek Fiktif PT DSI: Ribuan Korban dan Aset Miliaran dalam Bidikan Bareskrim
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan TPPU milik ribuan masyarakat yang dilakukan PT DSI. (foto dokumentasi)
JAKARTA, POSKITA.co -Dunia investasi syariah yang seharusnya menenangkan, justru berujung pilu bagi ribuan lender (pemberi pinjaman) di PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Alih-alih mendapatkan bagi hasil dari proyek properti, dana triliunan rupiah milik masyarakat diduga amblas dalam skema proyek fiktif.
Kini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah bergerak cepat membongkar gurita kasus yang mencatatkan angka gagal bayar fantastis: Rp 2,4 triliun.
Dalam upaya memulihkan kerugian para korban, penyidik Bareskrim tidak hanya memanggil saksi, tetapi juga “mengejar” aliran uang (follow the money). Hingga saat ini, progres penyidikan telah membuahkan hasil signifikan:
Penyitaan Uang Tunai: Sebesar Rp 4,07 miliar berhasil diamankan dari 41 rekening milik terlapor dan afiliasinya. Pemblokiran Rekening: Sebanyak 63 rekening kini berada dalam pengawasan ketat penyidik. Aset Fisik: Polisi menyita satu unit mobil, dua unit sepeda motor, serta ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sebelumnya dijadikan jaminan oleh para borrower.
Mengurai Benang Kusut: 46 Saksi Bicara
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan secara komprehensif. Sebanyak 46 orang telah dimintai keterangan, mencakup lintas sektor:
Regulator: Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Korban & Peminjam: Para lender dan borrower. Internal: Manajemen PT DSI guna mendalami mekanisme penyaluran dana.
“Penyidikan kami fokuskan pada dugaan penyaluran dana masyarakat ke proyek fiktif dengan mencatut data peminjam lama,” jelas Ade Safri.
Modus Operandi: Kedok Syariah, Praktik Bermasalah
PT DSI terdeteksi sudah mulai menghimpun dana masyarakat sejak tahun 2018, padahal izin resmi dari OJK baru dikantongi pada tahun 2021. Selama rentang waktu tersebut, diduga terjadi praktik penggunaan data lama untuk menciptakan kesan adanya proyek baru yang membutuhkan pendanaan.
Untuk menuntaskan kasus ini, Bareskrim menggandeng dua lembaga kunci: PPATK: Untuk menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan. LPSK: Untuk memverifikasi restitusi (ganti rugi) bagi para korban.
Jeratan Pasal Berlapis
Penyidik tidak main-main dalam membidik para pelaku. PT DSI dijerat dengan pasal berlapis untuk memastikan keadilan bagi ribuan korban, di antaranya: Penggelapan dalam Jabatan. Penipuan berbasis ITE. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kini, ribuan lender hanya bisa berharap agar proses asset tracing yang dilakukan kepolisian dapat mengembalikan hak-hak mereka yang sempat hilang di balik bayang-bayang investasi fiktif.
Tanto/*

