Ada 327 Desa Antikorupsi, Ahmad Luthfi: Jateng Bisa Dijadikan Role Model
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Foto: Humas Jateng
BOYOLALI, POSKITA.co – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyatakan, hingga kini sudah ada sebanyak 327 desa antikorupsi di wilayahnya. Hal tersebut bisa menjadi role model bagi desa-desa yang lain di Indonesia.
“Di Provinsi Jawa Tengah, sudah ada 327 desa anti-korupsi yang saya jadikan role model untuk rekan sekalian,” kata Luthfi saat menjadi narasumber Lokakarya Desa/Kelurahan Berprestasi dalam rangkaian Hari Desa Nasional di Pendopo Gede, Kabupaten Boyolali, Rabu, 14 Januari 2026.

Bahkan, lanjut dia, Pemprov Jateng sudah menyelenggarakan sekolah antikorupsi yang diikuti oleh seluruh kepala desa di wilayahnya. Upaya itu dilakukan agar kepala desa bisa melakukan tata kelola pemerintah desa dengan baik.
“Kepala desa sudah kami sekolahkan antikorupsi. Saat ini juga sudah ada 327 desa antikorupsi di Jawa Tengah. Babinsa dan Bhabinkamtibmas kami minta mengawal pembangunan, mereka kami minta laporan secara rutin. Jadi kepala desa tidak was-was dan bisa membangun desanya dengan baik,” katanya.
Pun demikian, Luthfi meminta agar Rumah Restorative Justice dan pos bantuan hukum (posbakum) yang sudah dibentuk di sejumlah desa dimanfaatkan dengan baik, supaya bisa menjadi rumah perlindungan kepada kepala desa.
Bahkan, lanjut dia, rumah restorative justice tersebut tidak hanya berfungsi untuk menyelesaikan masalah hukum dengan pendekatan kearifan lokal, posbakum juga tidak hanya berfungsi untuk memberikan bantuan hukum, tetapi bisa menjadi ruang untuk pendidikan dan pendampingan bagi aparatur desa maupun masyarakat agar tidak melanggar hukum.
Apalagi, lanjut Luthfi, di Jawa Tengah ada sebanyak 7.810 desa yang tersebar di 29 kabupaten. Ribuan desa itu, kemampuan kepala desanya tentu berbeda-beda. Oleh karenanya, pendampingan hukum di desa perlu dilakukan.
Sebab, di desa ada dana swakelola yang bersumber dari pemerintah pusat melalui dana desa maupun pemerintah provinsi melalui bantuan keuangan (bankeu) desa. Dana swakelola tersebut pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah desa.
“Maka perlu adanya pendampingan dari APH (aparat penegak hukum) dan APIP (aparat pengawasan intern pemerintah),” ucap dia.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani mengatakan, kasus penyalahgunaan dana desa di Jawa Tengah pada 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, penurunan merupakan bukti bahwa pendampingan dan pendidikan antikorupsi yang dilakukan membuahkan hasil.
Reda menambahkan, kejaksaan mendorong penyelesaian kasus melalui inspektorat daerah selama tidak ditemukan mens rea atau niat jahat, dengan mekanisme perbaikan administrasi dan pengembalian dana. (*)
Cosmas

