Diduga Lakukan Praktik Mafia Tanah Notaris Anik Suryani Dilaporkan ke Majelis Pengawas, Transaksi Capai Ratusan Juta

Spread the love

Jual beli tanah di Sambirejo, Sragen antara penjual dan pembeli dihadapan notaris Anik Suryani SH MKn di kantornya di Jalan Adi Soemarmo Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, tanggal 29 Januari 2024. (foto dokumentasi)

Foto: Istimewa

SOLO, POSKITA.co – Hampir dua tahun menahan surat kuasa menjual kepada pembeli tanah dan bangunan, Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Anik Suryani SH MKn dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Karanganyar.

Notaris tersebut dilaporkan ke MPDN oleh Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM dan Danny Trisno Susetyo, SE, SH, MH selaku kuasa hukum pembeli tanah dan bangunan berinisial AW.

Dalam surat pengaduan bernomor 715/SKK.PDN/III/2025 tanggal 30 Maret 2025 yang ditujukan kepada Ketua MPDN Karanganyar, pelapor menyebut ada dugaan pelanggaran pelayanan jasa kenotariatan yang dilakukan Anik Suryani, selaku notaris yang berkantor di Jalan Adi Sumarmo Desa Malangjiwan, Colomadu,  Karanganyar.

Sesuai laporan, Asri Purwanti menjelaskan bahwa kliennya, AW telah melakukan dua transaksi jual beli tanah dan bangunan di hadapan notaris Anik Suryani.

Transaksi pertama, pada 29 Januari 2024, lanjutnya, melibatkan pihak penjual yakni Syaifuloh Yusuf dan Dewi atas tanah dan bangunan di Desa Musuk, Sambirejo, Sragen, dengan nilai transaksi Rp 890 juta.

Adapun transaksi kedua, pada 7 Februari 2024, kata Asri, dilakukan dengan Pratama Ghazali Jahur Sara dan Sagita Desi Setia Putri selaku penjual atas tanah di Candirejo, Kabupaten Klaten, dengan transaksi kisaran Rp 500 juta.

“Transaksi keduanya yang hampir dua tahun tersebut, dilakukan secara tunai di hadapan notaris Anik Suryani. Namun, hingga saat ini, surat kuasa jual yang seharusnya diberikan kepada klien kami belum diserahkan oleh notaris yang bersangkutan,” tegasnya, saat dikonfirmasi, Kamis (20/11).

Adanya penahanan surat kuasa menjual ini, kata Asri Purwanti, tentu saja menghambat hak kliennya dalam proses balik nama sertifikat tanah serta menimbulkan kerugian secara hukum.

Ketua DPD KAI Jateng tersebut juga sudah berulang kali mendatangi kantor Anik Suryani untuk melakukan pembayaran terkait akta kuasa jual, namun tidak pernah dilayani.

“Saya heran kenapa notaris tersebut tidak mau memberikan kuasa jual, kalau ada biaya untuk pembayaran pembuatan surat kuasa jual, tentu akan kami bayarkan. Dan saya juga menyayangkan sikap MPDN Karanganyar yang terkesan tidak tegas dalam bertindak. Saya tanya tentang sanksi apa kalau sampai surat kuasa jual tidak diberikan, katanya tidak ada sanksi, ini kan lucu. Masak dalam masalah ini, saya harus ke Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) untuk melaporkan notaris tersebut,” tandasnya.

Dalam surat pengaduannya ke MPDN, Asri Purwanti menilai tindakan Anik Suryani bertentangan dengan kewajiban notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), khususnya Pasal 16 ayat (1) huruf a, b, c dan Pasal 54 UUJN, serta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 85 UUJN.

Untuk itu, Asri meminta MPDN Karanganyar bertindak tegas atas dugaan melakukan praktek mafia tanah ini serta memberikan sanksi tegas, serta memerintahkan Notaris Anik Suryani agar segera menyerahkan surat kuasa menjual atas dua objek tanah yang dibeli kliennya, yaitu tanah dan bangunan di Sragen dengan Sertifikat Hak Milik No 1508 dan tanah di Klaten dengan Sertifikat Hak Milik No 767/Candirejo.

Pihak MPDN Karanganyar melalui ketuanya, Nurhayuningsih SH MKn telah memberikan jawaban kepada Asri Purwanti bahwa MPDN, pada 12 November 2025 telah meminta penjelasan kepada Anik Suryadi dan yang bersangkutan disarankan untuk segera memberikan salinan surat kuasa menjual apabila Anik Suryani membuat surat kuasa menjual atas transaksi jual beli tanah dan bangunan baik di Sambirejo, Sragen maupun yang berada di Candirejo, Klaten.

Saat mencoba menghubungi Ketua MPDN yang berkantor di Jalan RM Said Solo tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan. Begitu juga saat di WhatshApp, juga tidak direspon.

Sementara itu, Anik Suryani sudah beberapa kali dihubungi tidak merespon meski telpon yang dimiliki ada dering nada sambung.

Begitu juga saat dikonfirmasi melalui WhatshApp terkait masalah ini, notaris tersebut juga tidak memberikan balasan.

Tanto/*