Nasional

Stop Praktik Ilegal, Lindungi Kesehatan Gigi Anda


Penulis: Anastasia Mustika Sakraline.

ARTIKEL ILMIAH, POSKITA.co – Apakah Anda pernah kehilangan gigi dan merasa tidak percaya diri saat tersenyum? Atau mungkin Anda mempertimbangkan memasang gigi tiruan, tetapi ragu karena biaya yang tinggi di klinik profesional? Bagaimana jika ada alternatif yang lebih murah, tetapi berisiko pada kesehatan Anda?
Pemasangan gigi tiruan dapat menjadi solusi penting bagi seorang pasien yang kehilangan gigi, baik akibat kecelakaan, penyakit, maupun proses penuaan. Prosedur ini memberikan berbagai manfaat manfaat, baik dari segi estetika maupun fungsional. Namun, belakangan ini praktik pemasangan gigi tiruan oleh tukang gigi yang tidak berlisensi semakin marak terjadi. Berdasarkan penelitian oleh para ahli, delapan dari sepuluh orang di Indonesia pernah mendatangi praktik gigi ilegal (Dewi, 2020). Fenomena ini tentu memicu kekhawatiran, karena dapat menimbulkan dampak kesehatan yang serius. Salah satu risiko yang muncul yaitu adanya infeksi akibat penggunaan peralatan yang tidak steril atau teknik pemasangan yang tidak memenuhi standar medis.
Di sisi lain, masyarakat lebih memilih pemasangan gigi tiruan oleh tukang gigi dikarenakan harganya yang lebih terjangkau. Selain itu, akses terhadap doktet gigi di beberapa wilayah masih terbatas. Banyak diantara mereka yang merasa keberatan dengan biaya perawatan gigi di klinik profesional, sehingga sering kali mencari alternatif yang lebih murah dan terjangkau. Sayangnya, pilihan ini sering kali berujung pada konsekuensi yang lebih serius. Tukang gigi yang beroperasi tidak memiliki pengetahuan atau keahlian medis yang cukup memadai, sehingga tidak mampu menangani komplikasi yang mungkin muncul setelah pemasangan gigi tiruan. Praktik-praktik pemasangan gigi tiruan tanpa lisensi ini dapat berisiko tinggi menyebabkan infeksi, kerusakan permanen pada jaringan gusi, hingga kerusakan tulang rahang (Rizafaza, 2022).

Gambar 1. Praktik Pemasangan Gigi Tiruan (Sumber: https://vt.tiktok.com/ZS6hyj3VH/)
Kurangnya penegakan hukum terhadap praktik ilegal ini semakin memperparah situasi. Akibatnya, masyarakat rentan mengalami risiko kesehatan akibat pemasangan gigi tiruan yang tidak sesuai dengan standar medis. Saat ini, banyak praktik pemasangan gigi tiruan oleh tukang gigi dilakukan secara asal-asalan, termasuk pasien dengan gusi yang mengalami infeksi parah. Praktik tersebut jelas melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 6, yang menyatakan bahwa “Pekerjaan Tukang Gigi hanya dapat dilakukan apabila tidak membahayakan kesehatan, tidak menyebabkan kesakitan dan kematian”
Sebaliknya, prosedur pemasangan gigi tiruan yang dilakukan oleh dokter gigi profesional di Rumah Sakit Gigi dan Mulut maupun klinik kesehatan gigi yang terakreditasi menawarkan standar pelayanan yang lebih tinggi. Dokter gigi profesional akan memastikan setiap langkah prosedur dilakukan secara steril dan aman. Selain itu, perawatan oleh dokter gigi melibatkan perencanaan yang matang dan pemantauan pasca-perawatan untuk meminimalkan risiko komplikasi. Dengan pendekatan ini, pasien tidak hanya mendapatkan gigi tiruan yang fungsional dan estetis, tetapi juga perlindungan terhadap risiko kesehatan yang mungkin muncul.
Jadi, apakah Anda akan tetap mempertaruhkan kesehatan Anda hanya demi harga yang lebih murah? Ingatlah bahwa senyum yang sehat dimulai dari pilihan yang bijak. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan dokter gigi professional demi kesehatan gigi dan mulut Anda. Kesehatan gigi, kunci senyum sejati!

DAFTAR PUSTAKA
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. “PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2014”, Database Peraturan | JDIH BPK. Available at: https://peraturan.bpk.go.id/ (Accessed: 28 December 2024).
Puspa Dewi, S., Handayani, P., Beumaputra, A. and Mozartha, M. (2020) “TINGKAT PENGETAHUAN MASYARAKAT TERHADAP PRAKTIK GIGI ILEGAL”, Jurnal Kesehatan Gigi dan Mulut (JKGM), 2(1), pp. 1-5. Available at: https://jurnal.poltekkespalembang.ac.id/index.php/jkgm/article/view/418 (Accessed: 28 December 2024).
Rizafaza, D. and Mangesti, Y. (2022) “Perlindungan Hukum Pengguna jasa tukang Gigi TERHADAP Dugaan Malpraktik”, Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(3), pp. 660–674. doi: 10.53363/bureau.v2i3.56 (Accessed: 28 December 2024).###