Kuasa Hukum Memintakan Maaf 14 Tersangka Pengeroyokan Anak Bawah Umur 

Spread the love

BOYOLALI, POSKITA.co – Tim kuasa hukum dari 14 tersangka kasus pengeroyokan terhadap KM (12), anak di bawah umur yang dituduh mencuri celana dalam, di Desa Banyusri, Kecamatan Manisrenggo, Boyolali, memintakan maaf atas kekhilafan para kliennya tersebut.

Di depan awak media, ketua tim kuasa hukum, Joko Raharjo bercerita, Satreskrim Polres Boyolali telah menetapkan 14 tersangka. Dari awalnya 8 orang, bertambah 5 orang menjadi 13 tersangka, dan kini terakhir bertambah satu orang lagi ditetapkan sebagai tersangka. Dari 14 tersangka ini, 8 orang laki-laki dan 6 orang perempuan atau ibu-ibu.

“Kami telah menanda tangani kuasa dari 14 tersangka per Selasa, 31 Desember 2024 ini. Prinsipnya, seluruh tersangka mengakui kesalahan mereka. Dan kini, kami diberi tugas untuk memintakan maaf kepada korban dan keluarga korban khususnya, dan masyarakat luas pada umumnya,” kata Joko.

Selanjutnya, Joko berharap, kasus ini bisa berujung damai. Pihaknya berencana melakukan pendekatan komunikasi dan mediasi kepada keluarga korban melalui penasehat hukumnya. Jadwal pertemuan secepatnya diagendakan. Pertimbangan dasar untuk menawarkan perdamaian adalah unsur kemanusiaan.

“Bagaimana pun, ya, apa yang dilakukan para tersangka itu salah. Saya sendiri telah menegaskan hal tersebut kepada para tersangka,” tandas Joko.

Meski begitu, Joko berharap, upaya perdamaian kasus bisa dipertimbangkan. Mengingat, kondisi para tersangka saat ini betul-betul syok karena belum pernah berurusan dengan hukum. Tekanan mental para tersangka relatif bertambah berat karena di antara mereka mesti meninggalkan keluarga. Ada yang suami istri, anak-anak masih usia balita, menjadi tulang punggung keluarga, dan lain-lain.

“Kami memohonkan perdamaian. Di antara tersangka terdapat ibu-ibu yang masih memiliki anak kecil. Mulai usia 3,5 tahun, 5 tahun, dan 12 tahun. Satu tersangka juga ada yang berstatus janda dan menjadi tulang punggung keluarga,” katanya.

Untuk diketahui, kasus penganiayan dan pengeroyokan terhadap korban berinisial KM (12) ini terjadi akhir November 2024 lalu di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali. Korban dianiaya beramai-ramai di depan ayah kandungnya atas tuduhan mencuri celana dalam.

Emosi para tersangka tersulut karena muncul dugaan lain bahwa korban juga pernah melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa anak dari para tersangka.  Saat ini, kasus yang sempat viral ini masih intens ditangani Satreskrim Polres Boyolali. Polisi telah menetapkan 14 tersangka, 8 laki-laki dan 6 perempuan atau ibu-ibu. Sebanyak 8 tersangka laki-laki ditahan di Mapolres Boyolali, sementara 6 tersangka ibu-ibu tidak ditahan atau berstatus tahanan kota. (AMORAJATI)