Disnaker Periksa Hak Keselamatan Kerja Buruh Pabrik Blescon Diabaikan
SRAGEN, POSKITA.co – Pabrik bata ringan Blescon di Kecamatan Sambungmacan diperiksa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten Sragen. Menyusul tinggi angka kecelakaan kerja di pabrik bata ringan tersebut. Tercatat ada 4 korban jiwa dalam dua tahun terakhir. Ironisnya hak keselamatan kerja bagi buruh pabrik dinilai terabaikan.
Informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan, pihak pabrik Blescon dalam menjalankan sistem produksi dengan melibatkan pihak ketiga. Naasnya selama produksi, para pekerja dengan sistem outsorcing banyak terjadi kecelakaan kerja. Adanya laporan tingginya angka kecelakaan kerja itu Disnaker lakukan pemeriksaan.
Kepala Disnaker Agus Winarno menyampaikan lakukan pemeriksaan di Blescon untuk memastikan keselamatan para pekerja. Pihaknya sempat meninjau awal pekan ini berkaitan dengan keselamatan kerja pada. Pada 2023 ini, pihaknya bersyukur belum ada kejadian selama awal tahun. ”Tahun kemarin memang ada sejumlah kecelakaan kerja. Dan tidak semua terlaporkan ke Disnaker,” jelasnya Kamis (9/2).
Dari hasil pengecekan tersebut, pihaknya menemukan pihak perusahaan banyak menggunakan jasa pihak ketiga untuk mencukupi kebutuhan karyawan. Dari ratusan karyawan itu, disuplay oleh dua pihak ketiga penyalur tenaga kerja, tidak ada yang berdomisili di Sragen. ”Satu dari Surabaya, satu dari Mojokerto. Sementara pekerja yang direkrut sebagian besar masyarakat sekitar,” ujarnya.
Permasalahannya ketika manajemen pihak ketiga tidak berada di sekitar perusahaan tersebut, sehingga terjadi hambatan komunikasi. Ternyata perusahaan pabrik hebel tersebut lepas dari kewajiban jika terjadi kecelakaan kerja. Jadi yang harus menanggung, oleh pihak ketiga.
”Sayangnya jauh, jadi komunikasi mengalami hambatan. Sehingga belum sepenuhnya hak dari pekerja ketika mengalami kecelakaan, belum bisa dipenuhi tepat waktu,” terangnya.
Temuan lainnya, pihaknya memantau bahwa masih banyak pekerja yang belum dipastikan terafiliasi dengan serikat pekerja atau organisasi pekerja. Sehingga masih banyak dijumpai para pekerja yang tidak mengerti hak mereka.
Tapi Agus menyampaikan untuk BPJS ketenagakerjaan para karyawan sudah diakomodir oleh pihak ketiga. ”Pemenuhan hak bukan karena belum diakomodir BPJS. Namun hambatan jarak yang menjadi kendala,” bebernya. (Cartens)