Kasus Proyek Jembatan Gantung Gondang Masuk Tipikor

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Kasus ngemplang pembayaran proyek jembatan gantung Wonotolo-Bumiaji, Kecamatan Gondang dari pelaksana pemenang tender ke pihak mitra kerja atau subkontraktor yang ditangani Polres Sragen masuk ranah tindak pidana korupsi (Tipikor), Minggu (11/11). Hanya dalam kasus tersebut belum ada jadwal pemanggilan pelapor, saksi maupun terlapor.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kandiyono menyampaikan, soal laporan tersebut pihaknya sudah disposisi ke unit tipilkor. Sehingga untuk jadwal tinggal menunggu pangilan dari unit tipikor.

“Sudah kita disposisi untuk segera dilakukan pemanggilan, karena minggu kemarin tipikor masih ada kegiatan di Jogja,” papar AKP Wikan melalui pesan singkatnya.

Menurut AKP Wikan, pihaknya juga berharap tim tipikor tidak ada kegiatan, sehingga bisa kasih pangilan secepatnya. Sementara kuasa hukum pelapor, Sri Kalono menyampaikan pihaknya sudah menyampaikan aduan tersebut ke Polres Sragen pada Rabu (25/10).

Pihaknya melaporkan dua orang yang merupakan pimpinan perusahaan pemenang lelang. Sementara itu kliennya yakni Bayu Ronggo Wahono dirugikan senilai Rp1, 050 miliar.

Dirinya juga sudah mendapatkan informasi dalam penanganan kasus tersebut ke arah Tipikor. Hanya saja, untuk jadwal pemeriksaan maupun pemanggilan pihak terkait belum mengetahuinya.

“Diharapkan pihak kepolisian segera melakukan pengusutan kasus tersebut secepatnya. Kuatirnya terlapor akan merusak maupun menghilangkan barang bukti yang ada di proyek,” papar Kalono.

Dikatakan Kalono, langkah untuk menghilangkan barang bukti diduga telah dilakukan pihak terlapor. Lantaran
penyegelan Bore Pile yang dilakukan pihaknya, indikasi sudah di rusak dengan ada pekerjaan baru diatasnya. Padahal sudah secara jelas, pihak yang merusak barang bukti melanggar aturan hukum yang berlaku dan bisa diancam dengan sanksi pidana.

Dia mengatakan selama masih dalam proses hukum, pihaknya bersikukuh mengamankan barang bukti hasil pekerjaan kliennya tersebut. Karena diketahui hasil pekerjaan senilai 52 persen dari Rencana Anggaran Belanja (RAB) dengan total Rp2,6 miliar tersebut merupakan pekerjaan klienya.

”Klien kami Bayu yang mengerjakan dan mendatangkan alat beratnya, dan semua biaya yang mengerjakannya,” ujarnya. (Cartens)