Desa Wonolopo Kemplang Dana BPNT Rp67 Juta
KARANGANYAR, POSKITA.co – Pusaran dugaan kasus korupsi terjadi di lingkungan Pemerintah Desa Wonolopo, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, yang mencapai ratusan juta rupiah. Diantaranya dugaan penyimpangan dana proyek talut mencapai Rp 67 juta. Lantas dugaan penyimpangan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) PKH sebesar Rp 66 juta. Belum lagi lenyapnya sejumlah barang inventaris desa, seperti sepeda motor operasional desa. Kemudian Biaya Operasional Pemerintah (BOP) sekitar Rp 10 juta, ditengarai juga dikemplang.
Berdasar hasil investigasi menyebutkan, Pemdes Wonolopo lakukan pembangunan proyek Talut dengan anggaran sekitar Rp 167 juta. Hanya saja, anggaran tersebut hanya diserahkan dari oknum perangkat desa selaku TPK ke pemborong sekitar Rp 100 juta. Sedangkan sisanya Rp 67 juta tidak jelas digunakan untuk apa.
Kepala Desa Wonolopo Agus Susilo mengakui adanya sejumlah persoalan tersebut di lingkungan pemerintah desanya itu.Meski ada kekurangan anggaran, namun pekerjaan Talut tetap sesuai RAB. Karena persoalan bukan dibangunan, melainkan uang dipakai anggota perangkat desanya.
“Kekurangan anggaran itu telah diangsur, sehingga tanggungan perangkat desa ke pihak ke tiga tinggal Rp 48 juta,” papar Kades Agus Susilo.
Kemudian untuk anggaran BPNT PKH, kata Kades Wonolopo, dari hasil perhitungan sekitar Rp 67 juta, namun sudah mengangsur Rp 30 juta, sehingga tinggal Rp 37 juta. Begitu juga untuk dana BOP sudah dikembalikan Rp 8 juta, sehingga tinggal kekurangan Rp 2 juta. Untuk kekuranganya ditarget akan diselesaikan hingga akhir bulan Januari 2022 ini.
“Rencana sudah akan dijualkan tanah untuk menutup persoalan keuangan itu. Tapi saya sudah memberikan peringatan keras, lantaran bila tak diselesaikan tentunya yang bersangkutan bisa kehilangan pekerjaanya dan masih harus menyelesaikan persoalan itu secara hukum maupun perdata,” papar Kades Wonolopo.
Munculnya persoalan itu, kata Kades Wonolopo Agus Susilo, pihaknya telah memberikan sanksi skorsing bagi perangkat desa tersebut. Pihak desa sendiri juga sudah melaporkan kasus itu ke tingkat kecamatan.
“Hanya saja sanksi yang diberikan itu, agar pihak bersangkutan lebih leluasa dan mudah untuk segera menyelesaikan persoalan keuangan yang melibatkan mas Giri,” tutur Kades Agus Susilo.
Dikatakan Agus Susilo, soal total berapa anggaran yang digunakan salah satu perangkat desanya itu tidak tahu secara pasti, hanya saja dari pengakuan yang bersangkutan saat diklarifikasi sudah menyicil tanggungan tersebut. Sedangkan munculnya persoalan itu, imbuh Kades Agus Susilo, selain dikenai sanksi peringatan hingga skorsing, saat ini jabatan Giri Prasetyo selaku ketua timgakin Desa Wonolopo telah diganti. Begitu juga sebagai TPK Desa Wonolopo juga telah diganti.
Sementara ketua TKSK Tasikmadu Giyono mengakui adanya permasalahan dana BPNT Desa Wonolopo itu, namun dari pihak bersangkutan memang telah menyicil. “Hanya saja berapa jumlah pastinya, saya tidak tahu persis,” kilah Giyono. (Cartens)