Pembagian Sertifikat PTSL Desa Kecik Tegang

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Proses pembagian 54 sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Kecik, Kecamatan Tanon, Sragen sempat diwarnai ketegangan, Selasa (30/11). Menyusul sisa uang PTSL Rp 17 juta yang rencananya untuk dibagikan ke panitia ditolak warga. Warga meminta sisa uang PTSL untuk inventaris desa dan pengadaan lampu jalan. Meski begitu pembagian sertifikat tetap berjalan lancar.

Ketua panitia PTSL Desa Kecik Marzuki menjelaskan, bila para pemohon yang membayar Rp 500 ribu, terkumpul Rp 80 juta. Lantas dari dana tersebut digunakan untuk proses sertifikat menghabiskan Rp 62,9 juta. Lantas masih ada sisa biaya PTSL sebesar Rp 17 juta.

“Dengan harapan awalnya sisa tersebut bisa dibagikan kembali ke panitia dan pengganti biaya pak lurah seperti beli meterai maupun melengkapi perabot lain. Namun karena keinginan warga sisa untuk invetaris desa, ya tidak masalah,” jelas Marzuki.

Salah satu pemohon PTSL, Giyanto alasan dirinya menolak sisa uang dibagikan ke panitia, lantaran 7 orang panitia sudah mendapatkan honor dan uang lembur mencapai Rp 42 juta. “Sehingga agar sisa uang itu bermanfaat kami meminta untuk pengadaan inventaris desa dan pengadaan lampu jalan,” tutur Giyanto.

Kades Kecik, Sukidi menyampaikan pada Selasa ini sertifikat Program PTSL resmi diserahkan pada warga pemilik lahan. Terkait laporan pertanggungjawaban sudah diterima pada para pemohon dan diterima dengan baik. Saldo sisa tersebut diluar dari APBDes. ”Tadi ada saldo yang tersisa, akan digunakan untuk keperluan desa Kecik. Dan sisa saldo akan kita kelola dengan sebaik mungkin. Demikian PTSL Desa Kecik sudah selesai,” jelasnya.

Dia menyampaikan ada 54 bidang yang disertifikatkan. Penyerahan dilakukan oleh perwakilan dari BPN Kabupaten Sragen. Pihak yang hadir dari pemilik lahan dan boleh diwakilkan dengan membawa surat kuasa. Tetapi ada bidang yang tidak lolos persyaratan. Bidang yang tidak lolos Peta Bidang Tanah (PDT) menjadi kewenangan dari pihak BPN Sragen. ”Nanti kalau ada masyarakat yang ingin minta bantuan untuk memproses, ya kita akan bantu,” terangnya.

Diketahui sejak awal proses PTSL Desa Kecik memang sempat menimbulkan polemik. Bahkan diwarnai pula Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua oknum LSM yang sempat peras Kades Kecik Setelah menjalani proses panjang, akhirnya warga mendapat sertifikat resmi yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen.

PTSL Desa Kecik sempat bermasalah, lantaran kades setempat dinilai memungut biaya lebih dan akan mendaftarkan ke program pensertifikatan reguler. Lantaran informasi awal pihak kades, bahwa desa Kecik tidak mendapat jatah PTSL. Namun setelah di cek ke BPN Sragen, ternyata Desa Kecik masih mendapat jatah PTSL.

Lantas biaya yang disetorkan akhirnya untuk pensertifikatan reguler dikembalikan oleh kades pada pemilik lahan. Namun karena ada laporan, permasalahan itu ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten Sragen. (Cartens)