Napi Lapas Sragen Simpan Sabu
SRAGEN, POSKITA.co – Peredaran Narkoba di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2A Sragen dibongkar. Seorang tahanan bernama Sriyono 31, warga Dukuh Jebol Rt. 04/Rw. 1, Desa Ngrombo, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, tertangkap basah menyimpan barang haram tersebut, Selasa (13/4) lalu sekitar pukul 11.45.
Awalnya saat petugas sipir piket melakukan Kontrol Blok D. Sipir mencurigai seseorang yang berjalan cepat menuju kamar Nomor 2. Selanjutnya pelaku dikejar dan dilakukan penggeledahan badan.
Saat dilakukan penggeledahan badan tersebut di temukan sebuah wadah bekas deodorant warna silver yang di simpan di celana. Lalu pelaku dibawa ke ruang Trantib untuk di lakukan introgasi lebih detail. Saat dibuka bekas Deodorant tersebut berisikan satu buah plastik hitam yang di dalamnya terdapat 6 plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu.
Sat Narkoba yang di pimpin langsung Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti langsung lakukan penangjapan tersangka di Lapas Kelas II A Sragen. Kasubag Humas Polres Sragen AKP Suwarso mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan 6 plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 4,76 gram sudah diamankan di Polres Sragen. Dengan ini tersangka melanggar pasal 112 ayat 1, Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
”Saat diintrogasi pelaku mengaku barang tersebut ditemukan saat menggali tanah untuk mencari cacing disamping Blok D. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Sragen,” terangnya. (Cartens)