Membahayakan, Warga Desak Tower Pindah
SRAGEN, POSKITA.co – Sejumlah warga Desa Krikilan, Kecamatan Kalijambe, Sragen, mendesak tower salah satu perusahaan telekomunikasi dipindahkan dari lokasi pemukiman. Lantaran kondisi pondasi sudah dinilai membahayakan. Selain itu tanpa sosialisasi ijin perpanjangan tidak disampaikan ke warga.
Tokoh masyarakat setempat, Subur mendesak agar tower yang berada di Dukuh Krikilan RT 8, Desa Krikilan tersebut dipindahkan dari lokasi itu. Karena banyak di sekitarnya pemukiman warga. Ditambah lagi kondisinya sudah membahayakan. ”Masyarakat itu maunya lokasi towernya itu pindah, disini padat penduduk. Apalagi podasinya dinilai membahayakan, masyarakat jadi ketir-ketir,” ungkapnya, Minggu kemarin.
Subur menyampaikan tower tersebut sebenarnya sudah habis massa sewanya. Namun tanpa sosialisasi dan rembug ke masyarakat, tiba-tiba sudah diperpanjang ijinnya. Yang mengherankan, dari kantor desa tidak mengetahui perihal perpanjangan tersebut.
Subur sudah mengadukan permasalahan ini ke Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen dan meminta audiensi ke DPRD Sragen. Dia menyampaikan rebahan tower tersebut mencapai 50-60 meter. ”Saya tidak tahu dibelakang ada apa? Tower ini sudah sekitar 15 tahunan. Ijinnya habis dan diperpanjang tanpa sepengetahuan warga,” ujar dia.
Dia menyampaikan dari Pemkab Sragen sebenarnya sudah mengecek lokasi sekitar sebulan yang lalu. Tetapi tidak ada kabar kejelasan kebijakan selanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perijinan DPMPTSP Sragen Ilham Kurniawan menyampaikan permasalahan yang menghawatirkan warga soal tower dari salah satu perusahaan telekomunikasi itu kondisi pondasi bangunan. ”Pondasinya model lama, warga khawatir roboh. Kebetulan itu milik telkomsel. Dari tekomsel kami minta untuk melakukan perhitungan ulang apakah dengan usia 15 tahun kondisi konstruksi seperti itu masih aman,” tandasnya.
Ilham memahami permintaan warga agar tower itu pindah. Lantas soal perijinan, tower itu selesai Mei 2020 lalu. Namun perpanjangan tanpa persetujuan warga. ”Sebenarnya di dalam perbup kita untuk perpanjangan harus mengetahui kepala desa dan camat. Karena mereka representasi dan menyerap aspirasi dari warga,” ungkapnya.
Dia menyampaikan sesuai aturan jika ijin sudah keluar selama tidak ada masalah konstruksi tentu akan berlaku. Namun jika kajian konstruksinya dinilai harus diubah, harus membuat IMB baru. Ilham sudah menyampaikan soal perbup itu pada kades dan Camat soal proses perpanjangan. ”Mengetahui camat dan Kepala desa belum sampai sini,” ujarnya.
Ilham menyampaikan untuk memutuskan konstruksi pondasi membahayakan atau tidak harus disampaikan oleh tim independen. Pada dasarnya warga tidak menolak adanya tower, namun dipindah jauh dari pemukiman. ”Mereka juga tidak mau kalau tidak ada tower. Mengingat wisata Sangiran sampai saat ini masih sulit tower,” terangnya. (Cartens)