Digugat Keluarga Pasien RS PKU Muhammdiyah Menang
KARANGANYAR, POSKITA.co – Rumah Sakit RS PKU Muhammadiyah, Karanganyar, akhirnya menang dalam sidang perdata dugaan malptaktek. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar menolak gugatan keluarga pasien atas nama Rizki Adi Nugraha Purnama Putra (15) yang dinilai kabur dan cacat formil. Pengacara PKU Muhammdiyah Karanganyar Ridwan Sihombing menjelaskan, sebenarnya gugatan tersebut sudah ditolak sejak awal. Waktu sidang ke empat, gugatan dinilai majelis hakim tidak lengkap secara formal.
“Dalam gugatan itu, keluarga pasien tidak mampu menunjukkan bukti kesalahan dalam penanganan medis pasien, sehingga ditolak majelis hakim,” papar Ridwan Sihombing dalam konferensi pers di Gedung Dakwah Muhammdiyah, Karanganyar, Rabu (4/11).
Bersama Sekjen PDM Karanganyar Sarilan dan LBH Muhammadiyah Karanganyar Ari Santoso, Ridwan Sihombing mengatakan, meski gugatan ditolak, pihak keluarga pasien tidak bisa mencabut tuntutan dan pihak PKU Muhammadiyah meminta sidang tetap dilanjutkan hingga ada keputusan tetap.
“Hingga proses sidang yang ke 16, memang gugatan keluarga pasien tetap ditolak,” jelas Ridwan. Sementara Sekjen PD Muhammadiyah Karanganyar, Sarilan menyambut baik putusan tersebut.
“Kami bersyukur atas kemenangan ini sehingga publik bisa menilai bahwa tidak ada malpraktek di RS PKU Muhammadiyah karena semua ditangani secara profesional standar medis” tandasnya. Selain itu, meski diguncang persoalan tersebut, aktivitas layanan RS PKU Muhammdiyah tetap berjalan dengan baik.
“Semua pelayanan tetap normal, baik rawat inap maupun mereka yang berobat jalan di klinik tetap antri,” tutur Sarilan.
Ketua Majelis Hakim Ayun Kristyanto dalam pertimbangannya mengatakan alasan menolak gugatan atas dugaan malpraktek yang dilakukan RS PKU karena materi gugatannya kabur tidak jelas. Yakni masalah mana yang digugat. Selain itu gugatan oleh Majelis dianggap cacat formil karena tidak bisa menjelaskan perincian detail kerugian senilai itu.
Adapun tentang dugaan malpraktek juga dinilai secara prosedural rumah sakit sudah melakukan tindakan sesuai prosedur dibuktikan dengan bukti rekam medik yang ada. Dengan dasar itu maka materi semua gugatan tidak diterima alias Niet Ontvankelijke verklaard.
Perlu diketahui, pihak tergugat kecewa atas kematian anaknya Rizky (12) saat menjalani rawat inap di RS PKU Muhammadiyah Karanganyar beberapa waktu lalu. Penggugat menduga terjadi malpraktek. Namun pihak RS PKU Muhammadiyah membantah dan sudah menangani secara prosedur dibuktikan dengan hasil rekam medis. (Cartens)