Pajak Warga Perluas Ruang Pembangunan, Sekda Jateng Ajak Manfaatkan Program Cashback
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. Foto Humas Jateng
TANGERANG, POSKIT.co – Pendapatan yang bersumber dari masyarakat melalui pajak memberikan keleluasaan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk membiayai pembangunan sesuai kebutuhan warga.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi penting karena penggunaannya dapat lebih fleksibel dibandingkan dana yang bersumber dari APBN.
Menurutnya, pendapatan dari APBN telah memiliki peruntukan yang ditentukan, sehingga pemerintah daerah tidak leluasa mengalokasikannya untuk menjawab berbagai kebutuhan masyarakat di lapangan. Sementara itu, PAD memberikan ruang bagi Pemprov Jateng untuk menentukan prioritas pembangunan sesuai program dan harapan masyarakat.
Karena itu, Pemprov Jateng terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Bukan semata untuk menambah penerimaan daerah, tetapi juga memperkuat kemampuan pemerintah dalam membiayai berbagai program pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
“PAD itulah yang memang bisa kita alokasikan lebih leluasa sesuai dengan program dan sesuai dengan harapan dari masyarakat,” kata Sumarno seusai mengikuti Half Marthon PLN Electric Run 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Minggu, 8 November 2026.
Untuk membangun kesadaran tersebut, berbagai kemudahan pelayanan telah dihadirkan melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Samsat. Pemprov Jateng juga memberikan sejumlah insentif, di antaranya diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah berjalan sejak Februari 2026.
Terbaru, Pemprov Jateng meluncurkan program cashback harian sebesar Rp50.000 bagi lima wajib pajak terpilih di setiap Samsat Induk kabupaten/kota.
Program yang berlangsung mulai 5 November hingga 31 Desember 2026 itu diberikan kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor, baik tepat waktu maupun sebelum jatuh tempo.
Sumarno berharap, berbagai kemudahan dan insentif tersebut dapat mendorong semakin banyak masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak.
Ia juga mengajak warga untuk memanfaatkan program cashback sekaligus menyebarluaskan informasinya kepada keluarga, kerabat, dan lingkungan sekitar.
“Kami juga minta tolong disampaikan kepada saudara-saudara, teman-temannya untuk bisa memanfaatkan program ini. Matur nuwun masyarakat Jawa Tengah. Inilah yang akan kita gunakan untuk pembangunan di Jawa Tengah,” ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi menyatakan, deretan insentif pajak yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sebelumnya sudah ada program untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Di antaranya pada Februari 2026, Pemprov Jateng telah memberikan insentif berupa diskon 5% yang masih berlaku sampai akhir tahun ini.
Selanjutnya pada 21 September 2026, insentif diberikan melalui program bebas biaya denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif. Program ini masih berjalan sampai tanggal 28 Desember 2026. Lalu pada akhir tahun nanti juga akan dilakukan pemberian apresiasi kepada wajib pajak yang patuh melalui Gebyar Samsat Jateng.
“Harapannya dengan adanya beberapa program tersebut, nilai kepatuhan membayar pajak dapat naik,” katanya.(*)
Cosmas

