Mantan Kapolri Listyo Sigit Ditahan, Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto dan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Instagram @sekretariat.kabinet)
Jakarta, POSKITA.co – Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI. Dua petinggi Polri lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Asep Safrudin, mengatakan kini para tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka diduga sudah menyadap tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026) malam.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan seorang anggota polisi yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik, serta ilegal akses pada 30 Oktober 2026.
Tanto/*

