Soloraya

Sengketa Dana Rp.30 Miliar PT SHA Solo vs PT MGS Berujung Pidana, Dirut MGS Gugat Praperadilan!

SOLO, POSKITA.co  – Hal tersebut disampaikan oleh Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA., selaku Managing partner tim Kuasa hukum Illiah / Direktur Utama PT MGS, mengungkapkan kepada awak media pada sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

Perseteruan hukum terkait pinjaman modal usaha antara PT SHA Solo dan PT Mahakarya Geo Survey (MGS) Jakarta memasuki babak baru. Sengketa dana senilai Rp.30 miliar yang menurut pihak PT MGS telah dibayarkan justru berujung pada proses pidana terhadap Direktur Utama PT MGS, Illiah.

Tak tinggal diam, Illiah Direktur Utama PT MGS melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD menempuh jalur praperadilan melawan Polresta Surakarta di Pengadilan Negeri Surakarta dengan Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2026/PN Skt.

Langkah hukum tersebut menjadi bentuk perlawanan terhadap penetapan tersangka yang dinilai pihak pemohon tidak mencerminkan hubungan hukum sebenarnya antara pemberi dana dan penerima dana.

Kuasa hukum menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya pada dasarnya merupakan hubungan hukum keperdataan wanprestasi, bukan tindak pidana apabila tidak terbukti adanya unsur penipuan atau penggelapan.

“Jangan sampai persoalan utang-piutang dan hubungan bisnis dipaksakan menjadi tindak pidana. Hukum pidana tidak boleh dijadikan alat tekanan untuk menyelesaikan sengketa perdata wanprestasi,” tegas Yusuf.

Menurut kuasa hukum, berdasarkan rekapitulasi yang diajukan dalam permohonan praperadilan, kliennya telah melakukan 23 transaksi pembayaran senilai Rp.30 miliar, ditambah pembayaran biaya administrasi sebesar Rp.320 juta, sehingga total pembayaran yang diklaim mencapai Rp.30,32 miliar.

Pembayaran tersebut, menurut pihak Illiah, berkaitan dengan hubungan pendanaan bersama Arya Hidayat Adisena / PT SHA Solo dan harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti transfer, perjanjian, serta pembukuan para pihak.

“Pinjaman Rp.30 miliar, pembayaran yang kami ajukan dalam dokumen mencapai Rp.30,32 miliar. Lalu di mana letak unsur penipuannya? Ini yang harus dijelaskan secara terang melalui alat bukti yang sah,” demikian pokok argumentasi pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum.

Kuasa Hukum: Jangan Jadikan Hukum Pidana Sebagai Alat Penagihan Utang!

Kuasa hukum Illiah, Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA., menilai bahwa persoalan perjanjian bisnis dan kewajiban pembayaran tidak dapat secara otomatis dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Menurut argumentasi tim pembela, jika hubungan hukum lahir dari kesepakatan pinjam-meminjam yang sah, maka perselisihan mengenai pelaksanaan kewajiban harus terlebih dahulu diperiksa berdasarkan hukum perdata.

“Hukum pidana tidak boleh dijadikan instrumen penagihan utang. Jika persoalannya adalah perjanjian dan pembayaran, maka harus dibuktikan terlebih dahulu apakah benar terdapat tipu muslihat atau niat jahat sejak awal. Jangan hanya karena ada laporan polisi, sengketa bisnis langsung berubah menjadi perkara pidana,” demikian penegasan yang menjadi sikap hukum tim pembela.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti pentingnya objektivitas penyidik dalam menilai seluruh alat bukti, termasuk bukti pembayaran yang menguntungkan tersangka.

Menurut mereka, apabila penyidik hanya mempertimbangkan keterangan pelapor tanpa memeriksa secara menyeluruh dokumen transaksi, maka keabsahan penetapan tersangka patut diuji melalui mekanisme praperadilan.

Polresta Surakarta Digugat, Kejari Surakarta Turut Dilibatkan

Dalam permohonan praperadilan tersebut, pihak Illiah menempatkan Polresta Surakarta sebagai Termohon dan Kejaksaan Negeri Surakarta sebagai Turut Termohon.

Kejaksaan Negeri Surakarta dicantumkan berkaitan dengan penerbitan surat pemberitahuan hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 Nomor B-5114/M.3.11/Eoh.1/10/2026 tertanggal 12 Oktober 2026.

Tim kuasa hukum mempertanyakan apakah alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Illiah sebagai tersangka benar-benar telah memenuhi persyaratan hukum, termasuk relevansinya dengan unsur tindak pidana yang disangkakan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menjadi salah satu landasan argumentasi bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Pihak pemohon menegaskan bahwa keberadaan dokumen pinjaman, bukti transfer, maupun perselisihan kewajiban pembayaran tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana.

PT SHA Solo vs PT MGS: Sengketa Bisnis Perdata atau Tindak Pidana?

Perkara ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai batas antara wanprestasi dalam hubungan bisnis dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Pihak Illiah berpendapat bahwa adanya hubungan pinjaman, pelaksanaan transaksi, serta pembayaran dalam jumlah besar merupakan keadaan penting yang harus diperhitungkan sebelum menyimpulkan adanya unsur pidana.

Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum juga merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018, mengenai perbedaan antara wanprestasi dan penipuan dalam hubungan perjanjian.

“Jangan sampai sengketa bisnis miliaran rupiah berubah menjadi proses pidana tanpa pembuktian unsur kejahatan yang memadai. Penegakan hukum harus melindungi kepastian hukum, bukan justru menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha,” demikian sikap pihak kuasa hukum.

Praperadilan Jadi Ujian Objektivitas Penegakan Hukum

Melalui praperadilan tersebut, Tim Kuasa Hukum meminta Pengadilan Negeri Surakarta memeriksa keabsahan tindakan penyidik, khususnya mengenai penetapan tersangka dan dasar alat bukti yang digunakan.

Pihak kuasa hukum berharap hakim dapat menilai persoalan tersebut secara independen, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Kami tidak meminta keistimewaan hukum. Kami meminta keadilan, kepastian hukum, dan pengujian yang objektif. Jika penetapan tersangka tidak sah, maka harus dinyatakan tidak sah. Hukum tidak boleh digunakan untuk memaksakan penyelesaian sengketa keperdataan melalui ancaman pidana,” tegas sikap tim kuasa hukum.

Kasus PT SHA Solo versus PT MGS kini menjadi perhatian publik karena menyangkut persoalan mendasar: apakah sengketa pinjaman modal usaha dapat diproses sebagai tindak pidana, dan apakah penetapan tersangka telah didukung alat bukti yang memenuhi persyaratan hukum? Jawabannya bergantung pada pemeriksaan alat bukti dan penilaian pengadilan, bukan semata-mata pada klaim salah satu pihak.

Melalui praperadilan ini, kuasa hukum meminta hakim menguji secara objektif legalitas penetapan tersangka, kecukupan alat bukti, dan kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prosedur yang berlaku.

“Kami meminta pengadilan menegakkan kepastian hukum dan melindungi hak konstitusional warga negara. Apabila penetapan tersangka tidak memenuhi persyaratan hukum, maka harus dinyatakan tidak sah,” tegas Tim Kuasa Hukum

Pihak kuasa hukum juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus menjunjung asas praduga tak bersalah, profesionalitas, objektivitas, dan perlindungan hak asasi manusia.

“Jangan pidanakan wanprestasi tanpa bukti adanya kejahatan. Negara hukum harus melindungi masyarakat dari tindakan penegakan hukum yang tidak sesuai prosedur,” pungkasnya. (*/tim)