Kasus Baliho Ultah Jokowi, Kajari Solo: Nanti Dulu…
Kajari Surakarta Supriyanto menghindari rekan wartawan saat ditanya terkait baliho ucapan selamat ultah untuk Joko Widodo. foto: Humas Pemkot Surakarta.
SOLO, POSKITA.co – Soal baliho ucapan selamat Ultah dari Pemkot Surakarta kepada Joko Widodo, berbuntut panjang. Kajari Solo memilih bungkam saat ditanya wartawan.
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi atas pemasangan baliho ucapan ulang tahun untuk mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), belum ada progres dari Kejari Surakarta.

Muhammad Arnaz SH, MH, selaku kuasa hukum elemen masyarakat yang melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang atau dugaan korupsi ke Kejari Surakarta. (foto dokumentasi)
Belum adanya perkembangan signifikan dalam penamganan kasus itu dikeluhkan oleh pihak pelapor.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Arnaz SH saat dikonfirmasi mengemukakan justru mengapresiasi langkah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang mengajukan gugatan praperadilan ke PN terkait kasus tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Kami memandang langkah LP3HI itu merupakan bagian kontrol dari masyarakat terkait dengan penegakan hukum. Saat ini kami belum memperoleh perkembangan terkait dengan yang sudah kita laporkan dulu di Kejaksaan,” kata Arnaz saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).
Arnaz mengatakan, Budi Kuswanto dan Tri Sapto telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang atau dugaan korupsi tersebut ke Kejari Surakarta pada Jumat (3/7/2026). Laporan itu berkaitan dengan pemasangan tujuh baliho ucapan ulang tahun untuk Jokowi di sejumlah titik di Kota Solo. Sekitar sepekan setelah laporan masuk, Kejaksaan memanggil pelapor untuk menjalani pemeriksaan. Namun, setelah pemeriksaan tersebut, Arnaz menyebut belum ada informasi lanjutan mengenai penanganan laporan.
“Setelah kita membuat laporan itu, satu minggu kemudian kita dapat panggilan. Pelapor diperiksa oleh Kejaksaan. Setelah itu tidak ada perkembangan apa-apa lagi,” terangnya.
Arnaz menilai Kejaksaan seharusnya juga memanggil pihak yang dilaporkan untuk meminta keterangan. Namun, hingga Jumat (14/8/2026), pihaknya belum mengetahui adanya pemanggilan terhadap terlapor.
“Harusnya kan tetap ada panggilan kepada yang kita laporkan, untuk ditanyakan terkait adanya laporan masyarakat ini. Tapi sampai hari ini tidak ada panggilan,” katanya.
Lantaran belum mendapat perkembangan, pihak pelapor kembali mengirimkan surat kepada Kejari Surakarta. Surat tersebut berisi permintaan informasi mengenai sejauh mana laporan mereka telah ditindaklanjuti.
“Bahkan per hari ini kita bersurat kepada Kejaksaan menanyakan. Lagi kita antar ini per hari ini, per pagi ini,” ungkap Arnaz.
Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan proses praperadilan yang diajukan LP3HI. Arnaz menambahkan, pelapor memang meminta pendampingannya untuk menanyakan perkembangan laporan secara resmi kepada Kejaksaan.
Dia berharap Kejaksaan memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat. Salah satunya mengenai apakah Wali Kota Solo Respati Ardi sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
“Paling tidak ada perkembangan. Apakah sudah dipanggil Wali Kotanya, Pak Wali Kota sudah ditanyakan, jawabannya apa, kan sampai hari ini belum ada. Seharusnya dibuka secara umum dan disampaikan kepada masyarakat,” bebernya.
Arnas menjelaskan, laporan tersebut berawal dari pemasangan baliho ucapan ulang tahun untuk Jokowi yang menggunakan fasilitas milik Pemkot Solo. Baliho tersebut disebut memiliki logo Pemkot Solo dan dipasang di tujuh titik selama lima hari. Persoalan yang dipertanyakan pelapor terutama berkaitan dengan sumber dana pemasangan baliho tersebut. Mereka ingin memastikan apakah biaya pemasangan menggunakan dana pribadi atau anggaran daerah.
“Pelapor hanya ingin menanyakan, itu menggunakan dana apa, dana pribadi ataukah menggunakan kas daerah,” katanya.
Sebelumnya, Respati Ardi menyatakan siap bertanggung jawab dan menyebut pemasangan baliho tersebut menggunakan dana pribadi. Namun, Arnaz menilai persoalan itu tetap perlu diperjelas karena baliho tersebut berkaitan dengan fasilitas pemerintah.
“Kalaupun pribadi kita enggak masalah, mungkin ada diskon 50% atau apa, monggo lah. Tapi kan dana pribadi,” paparnya.
Sebaliknya, jika pemasangan baliho menggunakan anggaran daerah, Arnaz meminta sumber dan dasar penggunaan anggaran tersebut dijelaskan secara terbuka.
“Tapi kalau itu menggunakan dana negara, anggarannya dari mana harus diperjelas,” tegasnya.
Terkait kasus ini, Kajari Solo, Supriyanto saat ditemui awak media pada Jumat (14/8/2026), enggan memberikan jawaban atas proses hukum atas laporan dari elemen masyarakat tersebut.
Ketika ditemui di Gedung DPRD Surakarta, Supriyanto memilih untuk menghindari awak media yang menanyakan update penanganan kasus tersebut.
“Yang itu [proses hukum] nanti dulu ya, itu nanti,” kata Supriyanto sembari meninggalkan awak media. (**)
Tanto

