Polemik Pembangunan Tempat Ibadah di Banyuanyar, FKUB Se-Soloraya Rakor
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Surakarta, HM Mashuri menyampaikan perihal polemik rencana pendirian tempat ibadah. (foto dokumentasi)
SOLO, POSKITA.co – Dalam upaya menyelesaikan polemik pembangunan tempat ibadah di Banyuanyar, Banjarsari, perlunya adanya rembug bersama dengan berbagai pihak atau stakeholder.
Untuk itu, pada Rabu (17/6), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) se-Soloraya menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Balai Kota Solo.
Moment tersebut dihadiri perwakilan pemerintah daerah se-Soloraya dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Pada kesempatan itu, Ketua FKUB Solo HM Mashuri tidak membantah munculnya polemik atas pembangunan gereja di Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari.
“Kami sudah rakor dengan wilayah, Kemenag, dan FKUB untuk menindaklanjuti janji wilayah dulu ketika sudah terverifikasi FKUB. Mereka akan melakukan sosialisasi dan verifikasi faktual. Proses itu sempat tertunda dengan adanya Pilkada,” terangnya kepada awak media, usai rakor.
Dia juga memaparkan FKUB Solo telah mengundang panitia pendirian gereja di Banyuanyar dan Kelompok Umat Islam Banyuanyar dengan waktu yang berbeda belum lama ini, namun terdapat miskomunikasi.
“Akhirnya ada flyer lalu bergerak Kamis lalu, kemudian ada aksi itu. Saya menyayangkan, tidak menyalahkan. Kami sudah menggunakan anggaran negara untuk program inovasi yang berdampak nyata dan signifikan kepada masyarakat tetapi ada aksi seperti itu selesai,” paparnya.
Selama ini, lanjutnya, FKUB membuka ruang diskusi dan dialog dengan siapapun. Rencana pembangunan gereja baru tahap awal. Proses pembangunan gereja masih panjang, yakni panitia pembangunan mengajukan ulang syarat melampirkan 90 jemaat dan persetujuan 60 warga setempat baru tahap verifikasi FKUB serta verifikasi faktual di wilayah.
“Apakah yang bertanda tangan tahu peruntukannya, tidak dengan paksaan, tidak dengan imbalan finansial. Kalau sudah terpenuhi, syaratnya dikembalikan ke FKUB dan Kemenag untuk diberi rekomendasi atau tidak, kalau ada rekomendasi baru dapat izin dari Wali Kota Solo,” urai Ketua FKUB yang juga Ketua PC NU Kota Surakarta tersebut.
Perihal terjadinya gejolak dalam rencana pembangunan tempat ibadah khususnya gereja di berbagai daerah, kata Mashuri, sebagai persoalan yang harus dicari penyelesaiannya.
Dia mencontoh seperti yang terjadi di Klaten, bahwa jumlah umat kristiani yang tidak dominan di suatu wilayah kesulitan membangun gereja. FKUB Klaten memberikan usulan satu gereja untuk bersama sebagai salah satu solusi.
“Pada jangka panjang, saya punya rencana, semisal di satu lahan bisa dibangun rumah moderasi. Kemudian sampingnya ada enam rumah ibadah. Itu sebagai solusi ketika ada jemaat-jemaat yang belum punya gereja atau susah mendirikan gereja,” bebernya.
Meski ada rencana tersebut, Mashuri tidak memungkiri perlu penyediaan lahan sehingga membutuhkan investasi yang sangat besar sehingga menjadi tantangan. Selain itu, perlu kesadaran bersama dalam masyarakat mengenai kebebasan beragama dan beribadah.
Di lingkup Kota Solo, Mashuri mengatakan FKUB Kota Solo mengajukan alokasi APBD 2026 untuk menjalankan program sekitar 1 miliar. FKUB Solo memiliki kepengurusan sampai tingkat kelurahan. Selain itu terdapat Generasi Muda FKUB yang juga memiliki kepengurusan hingga tingkat kecamatan.
“Satu miliar tersebut berdasar acuan studi komparasi di Bekasi, yang memiliki kultur yang sama dengan Kota Solo. Di Kota Bekasi yang jumlah penduduknya 1 juta jiwa, anggaran mereka Rp 2 miliar,” katanya.
Dari pengajuan Rp 1 miliar, Mashuri menjelaskan FKUB Solo mendapatkan alokasi anggaran Rp 300 juta tahun ini. Untuk itu, FKUB se-Soloraya turut mengalami rasionalisasi anggaran. Rakor FKUB Solo akan menyampaikan kepada kepala daerah masing-masing mengenai pentingnya membuat program untuk meningkatkan toleransi. (**)
Tanto

