Modus Korupsi KONI: Tilep Uang Pajak Rp 1 Miliar untuk Kepentingan Pribadi
Kajari Kota Surakarta, Dr Supriyanto SH MH (foto dokumentasi)
SOLO, POSKITA.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta membeberkan modus operandi kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Solo kepada KONI. Dua tersangka, LK dan TAR, diduga sengaja menyisihkan anggaran pajak untuk memperkaya diri sendiri.
“Uang sebesar Rp 1,05 miliar yang menjadi kerugian negara ini digunakan untuk keperluan pribadi tersangka,” jelas Kajari Surakarta, Dr. Supriyanto. Penemuan ini didapat setelah tim penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan penguatan barang bukti.
Sebagaimana yang diungkap Kajari, dana yang dikorupsi belum ditemukan unsur untuk memperkaya orang lain.
“Perihal itu masih kami dalami dengan memperdalam pemeriksaan saksi dan penguatan barang bukti,” terangnya disela ngobrol santai di ruang kerjanya.
Meski Kajari telah menyebut dua tersangka merupakan pengurus KONI berinisial LK dan TAR, berdasar informasi dari berbagi sumber inisial LK diyakini merupakan Mantan Ketua kONI Kota Surakarta yakni Lilik Kusnandar, sedang inisial TAR diyakini merupakan bendahara KONI bernama Temi Arum Riyanti.
Meski telah ada penetapan dua mantan pengurus KONi itu sebagai tersangka, namun keduanya belum ditahan. Alasan Kajari, setelah LK dan TAR ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya belum dilakukan pemeriksaan.
“Pemeriksaan kedua tersangka baru akan kami jadwalkan dalam waktu dekat,” tandasnya. (**)
Tanto

