Soloraya

Ijazah Penggugat Jokowi Dibatalkan UNSA

Zaenal Mustofa, (baju batik) Mantan Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi. Foto Dokumentasi.

SOLO, POSKITA.co

Usai divonis bersalah pemalsuan dokumen, kini penggugat ijazah Jokowi, mantan pengacara, produk akademik yang disandangnya dibatalkan UNSA.

Mantan pengacara penggugat ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yakni Zaenal Mustofa SH MH kemungkinan sudah tidak bisa lagi menyandang predikat sebagai advokat.

Sebab setelah divonis 1 tahun enam bulan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo dalam perkara memalsukan dokumen milik mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMS untuk melanjutkan kuliah di FH Universitas Surakarta (UNSA), kini sudah ada perkembangan signifikan setelah ada putusan hukum tersebut.

Pihak UNSA yang mengesahkan gelar SH dan MH kepada Zaenal Mustofa, setelah meminta arahan dan petunjuk dengan berkirim surat ke Kemendiktisaintek lewat LLDIKTI, secara resmi telah membatalkan seluruh produk akademik yang disandang Zaenal Mustofa.

Keputusan tersebut dikemukakan Rektor UNSA, Dr Arya Surendra MM, saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu.

Adapun langkah UNSA sebelum memutuskan hal itu, lanjut Arya, pihak UNSA telah bersurat resmi kepada Kemendiktisaintek lewat LLDIKTI VI Jawa Tengah untuk memohon arahan mengenai peraturan perundang-undangan pasca putusan hukum tetap dari PN Sukoharjo sekaligus melampirkan dokumen pendukung termasuk surat putusan dari PN Sukoharjo yang sudah berkekuatan hukum tetap/Inkracht.

Adapun putusan UNSA untuk membatalkan seluruh produk akademik yang dilalui Zaenal Mustofa di FH UNSA, kata Arya yang akrab disapa Ryo melalui proses panjang sesuai prosedur maupun peraturan yang berlaku.

Setelah mendapat petunjuk atau arahan dari LLDIKTI, pada tanggal 20 Januari 2026, pihak UNSA telah resmi menyatakan bahwa seluruh produk akademik yang dilalui Zaenal Mustofa di FH UNSA dibatalkan.

Pihak UNSA dalam putusan ini, lanjut Arya, telah mengirim surat resmi kepada Kemendiksaintek melalui LLDIKTI VI Jawa Tengah sesuai petunjuk dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Begitu juga pihak UNSA juga telah mengirim surat resmi tentang pembatalan seluruh produk akademik yang bersangkutan (Zaenal Mustofa-red) kepada Asri Purwanti SH MH CIL CPM selaku pihak yang meminta kepada UNSA untuk mencabut ijazah Zaenal Mustofa yang bergelar SH dan MH dari FH UNSA.

Asri Purwanti

Atas hal tersebut Asri Purwanti yang juga sebagai Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah sangat mengapresiasi kepada LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah maupun kepada Rektor UNSA yang dengan tegas mengambil keputusan membatalkan ijazah Zaenal Mustofa yang bergelar SH dan MH.

“Ini menunjukkan ketegasan UNSA dalam mengambil keputusan penting dalam menjaga marwah Lembaga Pendidikan yang sudah dipercaya oleh masyarakat umum dan menjadi kebanggaan bagi para alumninya,” paparnya, Minggu (1/3). (**)

Tanto